BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com

Aliansi Lembaga Masyarakat Anti Korupsi (Alemako) Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Buton Utara (Butur), tahun anggaran 2024.

Desakan itu disampaikan setelah proses penyelidikan dinilai telah mengantongi sejumlah alat bukti dari hasil penggeledahan di Kantor KPU Buton Utara.

Divisi Hukum dan Investigasi Alemako Sultra, Renaldi, mengatakan negara telah membentuk aparat penegak hukum di berbagai tingkatan sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Karena itu, pihaknya berharap penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada dilakukan secara profesional dan tuntas.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Buton Utara telah mengalokasikan dana hibah kepada KPU Buton Utara untuk mendukung seluruh tahapan Pilkada 2024.

Dana tersebut merupakan usulan dari KPU dan wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan setelah seluruh tahapan pemilihan selesai.

Ia menegaskan, apabila masih terdapat sisa anggaran, maka KPU wajib mengembalikannya ke kas pemerintah daerah.

”MTQ

Selain itu, seluruh laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran harus dibuat berdasarkan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.

Namun, Alemako mengaku menemukan adanya dugaan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, di mana sejumlah kegiatan diduga tidak dilaksanakan, tetapi anggarannya tetap dicairkan dan dilaporkan telah terserap.

“Indikasi perbuatan melawan hukum ini telah ditangani Kejaksaan Negeri Muna. Sebagai bentuk keseriusan, penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Buton Utara dan menyita sejumlah dokumen maupun barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” kata Renaldi.

Ia menyebut, berdasarkan rilis resmi Kejari Muna usai penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga mengarah pada laporan pertanggungjawaban fiktif.

Karena itu, Alemako meyakini penyidik telah mengantongi nama-nama pihak yang diduga bertanggung jawab atas dugaan kerugian keuangan negara.

Atas dasar itu, Alemako Sultra menyampaikan beberapa tuntutan kepada Kejari Muna, yakni segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Buton Utara tahun 2024 serta mengusut perkara tersebut hingga tuntas tanpa pandang bulu.

Desakan tersebut didasarkan pada dugaan bahwa seluruh komisioner diduga ikut menikmati aliran dana yang pertanggungjawabannya diduga dibuat secara fiktif.

Renaldi mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi internal Alemako, salah satu kegiatan yang diduga bermasalah adalah anggaran publikasi dan media.

Menurutnya, dana dari kegiatan tersebut diduga dipertanggungjawabkan secara fiktif dan kemudian dibagikan kepada seluruh anggota KPU Buton Utara dengan nilai sekitar Rp20 juta per orang.

“Ini masih berdasarkan hasil investigasi kami. Kami berharap penyidik mendalami seluruh aliran dana dan mengungkap siapa saja yang terlibat,” ujarnya.

Alemako menegaskan, masyarakat Buton Utara kini menunggu keberanian Kejari Muna untuk menuntaskan perkara tersebut, mengingat dana hibah yang diduga disalahgunakan berasal dari uang negara yang bersumber dari pajak masyarakat.

Laporan: Redaksi.