BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com

Salah seorang dokter yang bertugas di Kabupaten Buton Utara (Butur) dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan pemerintah daerah terkait pembayaran TPP atau insentif tenaga medis.

Menurutnya, para dokter merasa menjadi pihak yang paling dirugikan di tengah persoalan tata kelola anggaran daerah. Padahal, selama ini mereka tetap menjalankan tugas di garis terdepan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Kami melihat ada ketidakadilan yang nyata dalam kebijakan anggaran daerah. Mengapa dokter yang sudah bekerja semaksimal mungkin justru harus kehilangan hak atas TPP atau insentif? Masalah ini berawal dari penyusunan regulasi yang dilakukan secara sepihak dan tidak melibatkan RSUD, Dinas Kesehatan maupun perwakilan dokter. Sebagai pemegang kebijakan tertinggi, Bupati seharusnya hadir memberikan solusi, bukan meminta kami mengikhlaskan hak yang sejak awal sudah dijanjikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, para dokter tidak melupakan apa yang terjadi sepanjang tahun 2025 karena dianggap meninggalkan luka dan rasa kecewa yang mendalam.

Pada awal tahun 2025, Dinas Kesehatan disebut menjanjikan pembayaran insentif sebesar 100 persen seperti tahun sebelumnya.

Namun memasuki September 2025, dokter mendapat informasi bahwa insentif dipotong sebesar 25 persen. Meski berat, mereka mengaku tetap menerima keputusan itu demi mengakomodasi rekan-rekan dokter CPNS.

Memasuki Desember 2025, Dinas Kesehatan bersama RSUD Buton Utara berupaya agar TPP tetap bisa dibayarkan melalui skema insentif dengan menyusun Surat Keputusan (SK) Insentif.

”MTQ

Namun upaya tersebut tidak disetujui pemerintah daerah dengan alasan bertentangan dengan aturan.

Saat itu, pemerintah daerah disebut menyampaikan bahwa pembayaran tersebut akan menjadi utang daerah.

Di tengah pembahasan itu, para dokter juga mengaku kecewa dengan pernyataan Bupati yang dinilai tidak menghargai profesi tenaga medis.

Selain itu, para dokter juga mempertanyakan tiga hal yang hingga kini belum mendapat penjelasan yang dianggap memuaskan.

Pertama, regulasi yang disahkan pada September 2025 dinilai diberlakukan surut untuk memotong hak dokter pada tahun yang sama.

Kedua, para dokter mengaku harus berulang kali mencari kepastian ke berbagai instansi, mulai dari Bagian Hukum, Badan Keuangan, Ortala, Dinas Kesehatan hingga Bupati selama kurang lebih empat bulan. Kondisi itu dinilai membuat perjuangan mereka seolah tidak dihargai.

Ketiga, mereka mempertanyakan komitmen pemerintah daerah. Menurut mereka, anggaran insentif yang tidak dibayarkan telah kembali ke kas daerah.

Apabila memang dianggap sebagai utang daerah, pemerintah dinilai memiliki kewenangan untuk mencari jalan keluar melalui kebijakan atau regulasi yang memungkinkan hak tersebut dibayarkan.

Kekecewaan kembali muncul pada Juli 2026. Dalam pertemuan bersama para dokter, Bupati disebut menyampaikan bahwa berdasarkan hasil konsultasi dengan BPK, TPP tidak dapat dibayarkan sebagai utang daerah karena bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Namun yang paling disesalkan, saat sejumlah dokter spesialis kembali mempertanyakan kepastian pembayaran insentif, Bupati disebut merespons dengan kalimat kurang baik.

Bagi para dokter, pernyataan tersebut bukan hanya menyangkut persoalan ekonomi, tetapi juga dianggap mengabaikan hak, martabat, dan profesionalisme tenaga medis.

“Mengaitkan hak seorang pekerja dengan nafkah dari orang tua adalah pernyataan yang tidak bijaksana. Yang kami perjuangkan bukan belas kasihan, melainkan hak atas pekerjaan yang sudah kami laksanakan,” tegasnya.

Para dokter berharap persoalan yang terjadi pada tahun 2025 tidak kembali terulang pada tahun ini. Mereka mengaku tidak ingin lagi menerima janji-janji yang pada akhirnya tidak pernah diwujudkan.

“Kami tidak ingin tahun 2026 menjadi pengulangan dari tahun lalu. Kami menolak terus diberi harapan yang akhirnya hanya menjadi penundaan sampai hak kami kembali hilang tanpa kejelasan. Yang kami tuntut adalah hak kami sebagai tenaga medis, bukan janji yang terus diulang,” tutupnya.

Laporan: Redaksi