BUTON SELATAN – SIBERSULTRA.com

Aliansi masyarakat dari Kecamatan Sampolawa dan Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan (Busel), menyampaikan keluhan serius terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang oknum anggota kepolisian.

Oknum yang disebut berinisial AY, yang diketahui menjabat sebagai Kanit Intel Polsek Sampolawa, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pelaku usaha kecil.

Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam peredaran minuman keras (miras) tradisional ke wilayah Kecamatan Siompu.

Berdasarkan laporan dan keterangan yang diterima dari sejumlah perwakilan masyarakat, dugaan yang diarahkan kepada oknum tersebut mencakup dua persoalan.

Pertama, AY diduga sering mendatangi pemilik pangkalan minyak tanah di wilayah Kecamatan Sampolawa untuk meminta jatah bahan bakar minyak (BBM) secara paksa.

Tak hanya itu, ia juga disebut meminta sejumlah uang secara berkala kepada para pelaku usaha.

Warga menilai tindakan tersebut sangat memberatkan para pemilik pangkalan yang selama ini berusaha menjaga pasokan minyak tanah untuk masyarakat, khususnya di wilayah pelosok.

”MTQ

Kedua, AY juga diduga menjadi pemasok minuman keras tradisional ke Kecamatan Siompu.

Dugaan itu memicu keresahan warga, terutama tokoh masyarakat dan tokoh agama, karena peredaran miras dianggap menjadi salah satu penyebab meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Seorang perwakilan warga Sampolawa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, tindakan oknum tersebut telah mencoreng nama baik institusi Polri yang seharusnya hadir untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.

“Kami merasa sangat tertekan dengan intimidasi dan permintaan jatah itu. Bukannya memberantas penyakit masyarakat seperti miras, oknum ini justru diduga menjadi bagian dari peredarannya. Kami berharap pimpinan Polri segera bertindak tegas,” katanya.

Atas dugaan tersebut, masyarakat mendesak Propam Polres Buton maupun Polda Sulawesi Tenggara segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Mereka juga meminta agar AY dinonaktifkan sementara dari jabatannya selama proses pemeriksaan hukum dan kode etik berlangsung secara terbuka.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polres Buton belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan masyarakat.

Laporan: Salmudin H.