BUTON UTARA – Sibersultra.com 

Upaya pelarian seorang tersangka pencurian kabel tower Telkomsel hingga ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, akhirnya berakhir di tangan polisi.

Polres Buton Utara (Butur), berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tower Telkomsel dan komponen alat berat ekskavator yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolres Buton Utara AKBP Ida Bagus Kade Sutha Astama mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan atas laporan pencurian kabel tower Telkomsel di Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu.

“Jadi ini hasil pengembangan dari satu laporan polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, kami menemukan adanya TKP lain dengan modus dan pelaku yang sama,” ujar Ida Bagus saat konferensi pers di Mako Polres Buton Utara, Selasa (11/8/2026).

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka pencurian, masing-masing berinisial K dan S. Sementara seorang pria berinisial M ditetapkan sebagai tersangka penadahan kabel tembaga hasil curian.

Tersangka K diketahui sempat melarikan diri ke Morowali. Ia ditangkap pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 16.30 Wita di sebuah rumah kos di Kelurahan La Bota, Kecamatan Bahodopi.

“Yang bersangkutan sempat melarikan diri dan kemudian kami mendapatkan informasi keberadaannya di Morowali. Kami berkoordinasi dengan Polsek Bahodopi dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Kapolres.

”MTQ

Sementara itu, tersangka S lebih dulu diamankan pada 3 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 Wita di Desa Wamboule, Kecamatan Kulisusu Utara.

Sekitar satu jam kemudian, polisi juga menangkap M di Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara.

Kasat Reskrim Polres Buton Utara Iptu La Ode Muhammad Farid menjelaskan, kasus bermula dari pencurian kabel yang mengandung tembaga pada tower Telkomsel di Desa Laangke pada 29 Juni 2026.

“Dari hasil pengembangan, kami menemukan bahwa tersangka juga diduga melakukan pencurian komponen pada unit ekskavator yang berada di belakang RSUD Buton Utara,” jelas Farid.

Pencurian komponen ekskavator itu terjadi pada 16 Juni 2026. Sejumlah komponen yang diduga dicuri antara lain dua aki, dinamo starter, dan dinamo pengisian aki.

Dari hasil pemeriksaan, kabel tembaga hasil pencurian dijual kepada M. Polisi juga menemukan fakta bahwa M diduga telah enam kali membeli barang yang diduga berasal dari hasil pencurian dari K.

“Untuk barang hasil pencurian berupa kabel tembaga dijual kepada saudara M. Sementara dua buah aki ekskavator disembunyikan oleh tersangka di semak-semak,” ungkap Farid.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Dari perkara pencurian kabel tower, disita satu unit mobil Daihatsu Gran Max, cutter, gunting, serta kumpulan tembaga berbagai bentuk dan ukuran.

Sedangkan dari perkara pencurian komponen ekskavator, polisi menyita dua aki, dinamo pengisian ekskavator, alat controller ekskavator, kulit kabel yang tembaganya telah diambil, serta pelindung kabel.

Polisi juga menyita satu unit timbangan duduk berkapasitas 150 kilogram dari tersangka penadahan.

Saat penangkapan K, penyidik turut menemukan satu tangga teleskopik aluminium dan dua tabung freon di dalam mobil yang digunakan tersangka.

Farid menyebut penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang berkaitan dengan para tersangka.

“Masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada TKP lain yang berkaitan dengan para tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, K dan S disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara M disangkakan Pasal 591 huruf a dan huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polres Buton Utara mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana atau memiliki informasi yang dapat membantu proses penegakan hukum.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan: Redaksi.