BUTON UTARA – Sibersultra.com

Satreskrim Polres Buton Utara (Butur) menetapkan seorang pria berinisial MI sebagai tersangka kasus penadahan dalam pengungkapan jaringan pencurian kabel tower Telkomsel di wilayah Kabupaten Buton Utara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus pencurian kabel yang melibatkan dua pelaku utama berinisial KD dan SM.

Kapolres Buton Utara AKBP Ida Bagus Kade Sutha Astama, Melalui Kasat Reskrim Polres Buton Utara Iptu La Ode Muhammad Farid mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa kabel tembaga hasil pencurian dijual kepada MI.

Tak hanya sekali, penyidik mengungkap bahwa tersangka MI diduga telah enam kali membeli kabel tembaga yang berasal dari hasil tindak pidana pencurian.

“Temuan tersebut menjadi salah satu bukti penting yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam praktik penadahan barang hasil kejahatan,” ungkapnya.

Lanjutnya, Pada 3 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 Wita, Tim URC Satreskrim Polres Buton Utara berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Kulisusu Utara.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit timbangan duduk kapasitas 150 kilogram yang diduga digunakan dalam aktivitas jual beli kabel tembaga.

”MTQ

Atas perbuatanya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 591 KUHP tentang penadahan. Pasal tersebut mengatur setiap orang yang membeli, menerima, menyimpan atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Polres Buton Utara mengimbau masyarakat agar tidak membeli barang dengan harga tidak wajar tanpa mengetahui asal-usulnya karena dapat berpotensi terjerat pidana penadahan.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau informasi yang dapat membantu proses penegakan hukum,” tegas Kasat Reskrim.

Laporan: Redaksi.