BUTON UTARA – Sibersultra.com

Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Utara (Butur), mengungkap kasus pencurian komponen alat berat ekskavator yang terjadi di belakang RSUD Buton Utara, Desa Kalibu, Kecamatan Kulisusu.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari perkara pencurian kabel tower Telkomsel.

Polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial KD dan SM sebagai pelaku pencurian.

Peristiwa pencurian terjadi pada 16 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WITA. Korban, pemilik unit ekskavator, melaporkan kehilangan dua aki, satu dinamo starter, dan satu dinamo pengisian aki.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan bahwa barang-barang tersebut disembunyikan oleh pelaku di semak-semak setelah dicuri dari lokasi alat berat.

Petugas kemudian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua aki merek GS, satu dinamo pengisian ekskavator merek Komatsu, satu controler ekskavator, serta sejumlah pelindung kabel.

Polisi menduga para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan lokasi yang relatif sepi dan tidak terawasi.

”MTQ

Selain mencuri kabel tower, mereka juga diduga melakukan pencurian komponen alat berat untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada tempat kejadian perkara lain yang berkaitan dengan kedua tersangka.

Polres Buton Utara mengimbau pemilik alat berat dan masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap aset dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Laporan: Redaksi.