SIBERSULTRA.COM, Jakarta – Mantan Account Officer Bank BRI, R Basuki Wismantoro (60) berhasil diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, bertempat di Jl. Pamulang Indah B2/19 RT 005/RW 007, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (1/4), sekitar pukul 16.30 WIB.

Pasalnya, Pegawai BUMN Group Head RPKB Bank BRI Kantor Wilayah Pekanbaru itu diamankan, karena merupakan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 8 tahun asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

”SPACE

Adapun Basuki Wismantoro merupakan terpidana yang secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT First Internasional Gloves pada PT BRI (Persero) Tbk tahun 2006 sampai dengan 2008.

“Dan fasilitas kredit PT First Internasional Gloves berdasarkan database kredit masuk dalam kolektibilitas 5 (macet),” ucap Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana melalui press rilisnya yang diterima media ini, Selasa (2/4).

Dr. Ketut mengatakan, Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian c.q PT BRI (Persero) Tbk sebesar USD 19.170.329.02 (sembilan belas juta seratus tujuh puluh ribu tiga ratus dua puluh sembilan dan dua sen dolar amerika).