Tim Gabungan Polisi dan Bea Cukai Gerebek Home Industry Narkoba di Semarang, Dua Koki Sabu Diamankan
SIBERSULTRA.COM, Kota Semarang – Petugas Gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Jateng dan Bea Cukai menggerebek sebuah rumah di Jalan Ngesrep Barat, Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, pada Rabu (3/4).
Rumah tersebut diduga sebagai pabrik narkoba jenis sabu-sabu dan happy water. Dalam penggerebekan, petugas mengamankan dua orang pelaku berpakaian hazmat yang tertangkap basah saat meracik narkoba.
Hal itu disampaikan Direktur IV Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers ungkap kasus narkotika di tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis, (4/4) pagi.
“Happy water yang diungkap ini jenisnya sama dengan penangkapan di Thailand beberapa waktu lalu,” ujarnya dihadapan media.
Dua tersangka yang ditangkap berinisial PR dan F ini berperan sebagai pembuat atau peracik. Mereka sudah beroperasi di Semarang selama 2 minggu dan pelaku adalah residivis narkoba
“Pelaku bisa meracik karena dipapan ada petunjuk cara membuat happy water dan sabu,” sebutnya.
Para pelaku mendapat perintah dari KA (DPO) untuk memproduksi sabu dan happy water dengan janji upah Rp. 500 juta yang akan diberikan setelah proses produksi selesai.
Tinggalkan Balasan