SIBERSULTRA.COM, Kolaka – PD Aneka Usaha (Perusda) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga mempersulit penambang lokal tentang Persoalan Holing. Selain itu, Aturan untuk Holing dinilai amburadul.

Pasalnya, Pihak Perusda membuka perusahaan PT. Aneka Resources Mineral (ARM). Namun PT. ARM diduga memonopoli masalah Holing dalam artian dinilai merugikan bagi penambang sama pemilik Drum Truck (DT).

”SPACE

“Penambang sudah membayar semua kewajiban kepihak Perusda untuk masalah Holing, namun sampai saat ini pihak Perusda belum Holing juga,” ucap salah satu Penambang Lokal Pomalaa yang enggan disebut namanya kepada sibersultra.com, Sabtu (13/4).

Kata dia, Hal ini salah satu keluhan penambang lokal yang ada didalam, yang kedua pemilik DT banyak yang mengeluh, karena aturan untuk Holing dinilai sangat amburaddul. Baik untuk pemuatan maupun lainya.

“Harga yang dibuka pihak PT. ARM ini untuk pemilik DT sebanyak Rp. 1.400.000 sementara yang diterima pihak ARM sebanyak Rp. 1.780.000. Keteranganya ingklud PPN dan PPH,” terangnya.

Sementara, Kata dia, terkait PPN dan PPH sudah membayar melalui pajak Royalti IUP sebanyak 4 Dollar.

“PPN dan PPH kita sudah bayar di pajak royalti IUP sebanyak 4 Dollar. Kenapa harus di kena pajak lagi. Alasanya karna membuka jalan. Sementara yang buat jalan adalah dari pihak CMN bukan dari ARM,” heranya.

Yang lebih anehnya, PT. ARM mengaku, bahwa sebagai anak perusahaan Perusda, sementara diketahui ARM diduga tidak mempunyai Saham dalam Perusda.