Humas Perumda Aneka Usaha Kolaka Bantah Tudingan Penambang Lokal Yang Dipersulit
SIBERSULTRA.COM, Kolaka – Kepala Bagian (Kabag) Humas Perumda Aneka Usaha Kolaka, Herman Syahrudin, mengklarifikasi sekaligus membantah terkait adanya pemberitaan yang mengatakan bahwa Perusda Kolaka dinilai Persulit Penambangan Lokal, dan Perusda diminta perdayakan pengusaha lokal.
Menurut Herman Syahruddin, jika ditelaah secara obyektif,apa yang tertulis di berita sebelumnya tersebut tidak benar karena sejauh yang telah dilaksankan dalam proses kegiatan penambangan (houling) pihak Perumda Aneka Usaha (bukan perusda red), tak satupun mitra Perumda Aneka Usaha tidak dihoulingkan, kecuali ada faktor cuaca atau hujan.
“Tolong sebutkan penambang yang mana yang kita rugikan karena sudah membayar kewajibannya lalu pihak Perumda tidak melakukan proses houling, sejauh ini tidak satupun mitra yang mempersoalkan aturan main yang diberlakukan pihak Perumda bersama mitranya” jelas Herman Syahruddin kapada Sibersultra.com melalui Press Rilisnya, Sabtu (13/4) malam.
“Semestinya, jika ada penambang lokal atau pengusaha lokal yang merasa dirugikan silahkan ke kantor mengajukan keberatan, pihak Perumda sangat terbuka jika ada persoalan yang terjadi di lapangan” tegasnya.
Sebelumnya Herman Syahruddin, menilai tulisan yang dimuat di media sibersultra.com ini tidak jelas nara sumbernya untuk diberitakan, hanya disebutkan penambang dan enggan disebutkan identitasnya.
“Jika merujuk kata ini tentunya kita tidak tahu siapa yang dimaksud dengan penambang lokal yang mengeluhkan aturan main di Perumda Aneka Usaha Kolaka” ungkap Herman.
Menanggapi adanya satu keluhan penambang lokal sebagai pemilik Dum Truk banyak yang mengeluh, karena aturan untuk Holing dinilai sangat amburaddul. Baik untuk pemuatan maupun lainya.
Humas Perumda Aneka Usaha menambahkan, semua tudingan yang diberitakan dengan mengatasnamakan penambang sebagai narasumber semua tidak benar,termasuk soal penilaian amburadul dalam kegiatan houling selama ini.
“Saya berharap yang mengaku penambang lokal untuk tidak membuat atau menyebarkan informasi yang menyesatkan dan terkesan tulisan ini hanya
beropini tidak sesuai fakta yang sebenarnya terjadi di lokasi. Agar tidak terkesan melempar batu sembunyi tangan’’ ujar Herman.
Soal DT yang yang digunakan dalam kegiatan houling itu ada Standar Operasional Prosedural (SOP) nya dan itu disepakati oleh kedua belah pihak dengan pemilik lintasan (PT.PMS).
“Semua DT yang digunakan itu, telah melalui uji kelayakan untuk melakukan pengangkutan ore, termasuk dilakukan safety Induction dan commissioning. Jadi kendaraan yang tidak laik jalan tentunya akan dipertimbangkan untuk digunakan
dalam proses houling” pungkas Herman.
Sebelumnya diberitakan, Dinilai Persulit Penambang Lokal, Perusda Kolaka Diminta Perdayakan Pengusaha Lokal.
PD Aneka Usaha (Perusda) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga mempersulit penambang lokal tentang Persoalan Holing. Selain itu, Aturan untuk Holing dinilai amburadul.
Tinggalkan Balasan