SIBERSULTRA.COM, Kaltim – Judi sabung ayam dan judi dadu tampak marak kembali yang sebelumnya telah hilang di Muara Wahau, Kalimantan Timur (Kaltim).

Tepatnya, pada Jumat (12/4) di Jalan poros ke kampung Jabdan di pinggir jalan tampak ramai sorak pemain maupun penonton berteriak teriak menjagokan ayam aduannya dan tidak ada satupun pihak aparat kepolisian setempat, seakan akan tutup mata dan melegalkan tempat judi sabung ayam tersebut.

Diduga tempat judi sabung ayam tersebut, pihak oknum aparat kepolisian diduga menerima uang tutup mulut atau uang pengamanan, jika tidak menerima uang tutup mulut atau uang pengamanan pasti sudah di tutup.

Melihat arena lokasi Sabung ayam dan dadu itu tidak jauh dari pinggir jalan poros yang menuju ke kampung Jabdan yang berada di wilayah hukum Polsek Muara Wahau dan tidak jauh juga dari wilayah Polsek Kongbeng.

Menurut keterangan Warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, setiap hari arena judi sabung ayam dilakukan.

“Mulai dibuka pada hari Rabu (10/4) sampai hari ini tetap buka dan tidak pernah sepi,” ucap Warga, Sabtu (13/4).

Sangat ironis melihat acara judi sabung ayam dan judi koprok di legalkan pihak aparat kepolisian di wilayah hukumnya.

Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, penjara 10 tahun dan denda 15 juta.

”MTQ

Hingga berita ini dilayangkan, pihak media ini belum bisa menghubungi kepolisian setempat untuk dimintai tanggapannya terkait maraknya Judi Sabung Ayam dan Judi dadu di Muara Wahau.

Laporan: A M Haris.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook