SIBERSULTRA.COM, Jakarta – Tim tangkap buronan Kejaksaan agung berhasil mengamankan terpidana Reigen (43), bertempat di Villa Kota Bunga, Cianjur, Jawa Barat, Rabu (17/4) sekitar pukul 19.30 Wib.

Reigen yang merupakan Direktur Utama PT Adaler Jaya Kusuma, sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO asal Kejaksaan tinggi DKI Jakarta.

”SPACE

Dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Reigen merupakan terpidana yang telah melakukan Tindak Pidana Umum yang melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor :245/Pid.Sus/2016/PNJU tanggal 16 Agustus 2016, Terpidana Reigen dipidana penjara selama 1 (satu tahun dan denda sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dengan subsidair 3 (tiga) bulan penjara Atas perbuatannya.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Saat diamankan, terpidana Reigen bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.