SIBERSULTRA.com, Palu – Satuan Brimob Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri, berlangsung di lapangan Mako Satbrimob Polda Sulteng, Jumat (26/4).

Upacara ini dipimpin langsung oleh Dansatbrimob Polda Sulteng Kombes Pol. Kurniawan Tandi Rongre, diikuti oleh jajaran Perwira dan personel Brimob Sulteng.

”SPACE

Upacara PTDH ini dilaksanakan terhadap dua personil Brimob Sulteng yang secara resmi telah diberhentikan dari dinas kepolisian terhitung mulai 16 April 2024 berdasarkan Keputusan Kapolda Sulteng Nomor : Kep/7/IV/2024/KHIRDIN.

Dalam arahanya, Dansatbrimob menyampaikan, bahwa upacara PTDH yang dilaksanakan merupakan wujud nyata komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Kepolisian.

“Saya tekankan kepada seluruh personel agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah di berikan kepada kita semua,” ujarnya.