SIBERSULTRA.com, Butur – Laode Hermawan meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Buton utara (Butur), agar melakukan kontrol dan pembenahan kepada para ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis atau sengaja melibatkan diri berpolitik.

Perhelatan Pilkada serentak di seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, dan hal ini merupakan sejarah baru bagi bangsa Indonesia.

Mawan mengungkapkan, Pimpinan daerah harus melakukan tinjauan yuridis terhadap ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis.

“Kalau ini terjadi, bahwa ASN di Pemda Butur ada yang terlibat Politik praktis maka pimpinan harus segera melakukan tindakan baik lisan maupun tertulis,” kata Mawan, Selasa (30/4).

Jika pimpinan tidak melakukan tindakan, Kata Mawan, jangan sampai publik menilai bahwa ada pembiaran ASN yang mengurusi Politik.

“Sejatinya jika ada PNS yang akan maju kontestasi pada Pilkada harus mengundurkan diri sebagaimana yang persyaratan dalam undang – undang,” terang Mawan.

Lanjut, Dia mengatakan, ASN yang terlibat politik diantaranya telah memasang Baliho, melakukan Deklarasi, ada syarat dukungan dari politik, Ada komen share di Medsos.

Kalau ini yang terjadi maka ASN yang bersangkutan dapat dikatakan terlibat politik praktis dan sanksinya sangat tegas sebagaimana telah diatur dlm UU No. 5 tahun 2014 dan peraturan pemerintah nomor 93 tahun 2021.

”MTQ

“Tentang peraturan disiplin anggota Asn dan ini sangat jelas hukumannya bagi ASN yg melibatkan diri yaitu pemecatan dari ke anggotaan PNS,” jelas Mawan.

Mawan yang juga selaku penggiat anti korupsi di Sultra ini berharap, agar di Pemda Butur ini dalam berdemokrasi selalu memperhatikan rambu – rambu hukum, etika, pranata sosial, budaya dan norma lainnya.

Sehingga para pemangku Jabatan dalam hal ini ASN tidak offside alias menabrak hukum dan tidak terlena dengan urusan politik sehingga melupakan tupoksinya dan pelayanan terganggu.

“Dan terkesan tidak lancar, sehingga Publik akan marah,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Butur Ridwan Zakariah mengingatkan ASN untuk tidak berpolitik praktis.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Butur, Ridwan Zakariah saat membuka kegiatan dialog Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Butur, Bertempat di Aula Bappeda Butur, Senin (29/4).

Bupati mengatakan, Politik praktis merupakan politik kepentingan dalam perebutan kekuasaan, ASN memiliki asas netralitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Politik ASN adalah politik membangun, politik perubahan dari yang tidak produktif menjadi baik dan produktif, dari yang tidak bermanfaat menjadi bermanfaat, itulah politik Aparatur Pemerintah,” ungkap Ridwan Zakariah.

Terkait fenomena budaya politik masyarakat saat ini, dinilai baik atau mengalami kemunduran, Dirinya, menyerahkan hal tersebut kepada pihak yang berkompeten dibidangnya untuk mengukurnya.

“Peran kita, semua komponen kekuatan sosial politik kemasyarakatan berupaya menyadarkan masyarakat melalui pendidikan politik untuk bersama-sama dengan pemerintah dalam menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” ujarnya.

Dia berharap, dengan kemajemukan yang ada dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan.

“Sehingga Butur yang kita cintai ini dapat kita bangun sesuai dengan harapan dan cita-cita bersama,” tutupnya

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook