SIBERSULTRA.com, Butur – Laode Hermawan meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Buton utara (Butur), agar melakukan kontrol dan pembenahan kepada para ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis atau sengaja melibatkan diri berpolitik.

Perhelatan Pilkada serentak di seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, dan hal ini merupakan sejarah baru bagi bangsa Indonesia.

”SPACE

Mawan mengungkapkan, Pimpinan daerah harus melakukan tinjauan yuridis terhadap ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis.

“Kalau ini terjadi, bahwa ASN di Pemda Butur ada yang terlibat Politik praktis maka pimpinan harus segera melakukan tindakan baik lisan maupun tertulis,” kata Mawan, Selasa (30/4).

Jika pimpinan tidak melakukan tindakan, Kata Mawan, jangan sampai publik menilai bahwa ada pembiaran ASN yang mengurusi Politik.

“Sejatinya jika ada PNS yang akan maju kontestasi pada Pilkada harus mengundurkan diri sebagaimana yang persyaratan dalam undang – undang,” terang Mawan.

Lanjut, Dia mengatakan, ASN yang terlibat politik diantaranya telah memasang Baliho, melakukan Deklarasi, ada syarat dukungan dari politik, Ada komen share di Medsos.

Kalau ini yang terjadi maka ASN yang bersangkutan dapat dikatakan terlibat politik praktis dan sanksinya sangat tegas sebagaimana telah diatur dlm UU No. 5 tahun 2014 dan peraturan pemerintah nomor 93 tahun 2021.

“Tentang peraturan disiplin anggota Asn dan ini sangat jelas hukumannya bagi ASN yg melibatkan diri yaitu pemecatan dari ke anggotaan PNS,” jelas Mawan.

Mawan yang juga selaku penggiat anti korupsi di Sultra ini berharap, agar di Pemda Butur ini dalam berdemokrasi selalu memperhatikan rambu – rambu hukum, etika, pranata sosial, budaya dan norma lainnya.

Sehingga para pemangku Jabatan dalam hal ini ASN tidak offside alias menabrak hukum dan tidak terlena dengan urusan politik sehingga melupakan tupoksinya dan pelayanan terganggu.