Administrasi Pendidikan Butur Dinilai Tidak Sehat, Kadis Diminta Bagi Kewenangan Sesuai Tupoksi
BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com
Pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Proses administrasi yang berkaitan dengan pengelolaan data pendidikan, tunjangan guru, hingga layanan pendukung lainnya dinilai berjalan lambat dan berpotensi menghambat pelayanan kepada satuan pendidikan.
Sorotan tersebut muncul menyusul adanya dugaan bahwa pengelolaan sejumlah akun dan sistem strategis di lingkup Dinas Pendidikan terpusat pada satu orang operator atau pihak tertentu.
Padahal, dalam tata kelola birokrasi yang baik, pembagian kewenangan pengelolaan sistem idealnya dilakukan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing bidang agar pelayanan dapat berjalan efektif, cepat, serta tidak bergantung pada individu tertentu.
Sejumlah sistem yang disebut berada dalam satu kendali pengelolaan di antaranya Dapodik, SIMTUN, SIM ANTUN, SIM PKB, Verval Pusdatin, SIMBAR, SIM KSPSTK, SIMTENDIK, NRG hingga pengelolaan Dana BOS.
Apabila kondisi tersebut benar terjadi, maka persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan aspek aturan tertulis, tetapi juga menyangkut efektivitas pelayanan publik dan tata kelola organisasi.
Sentralisasi akses pada satu pihak dinilai berpotensi menyebabkan keterlambatan proses administrasi, memperbesar ketergantungan organisasi terhadap individu tertentu, hingga menghambat pelayanan ketika operator yang bersangkutan berhalangan.
Di sektor pendidikan, keterlambatan administrasi bukan persoalan sederhana. Dampaknya dapat dirasakan langsung oleh guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, bahkan peserta didik, terutama pada layanan yang berkaitan dengan validasi data, pencairan tunjangan, pengelolaan Dana BOS, penerbitan akun, hingga proses sertifikasi.
Karena itu, Kepala Dinas Pendidikan Buton Utara didorong untuk segera melakukan evaluasi terhadap tata kelola sistem serta distribusi kewenangan akses sesuai bidang kerja masing-masing.
Penegasan kebijakan internal dinilai penting agar seluruh bidang bekerja sesuai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), sehingga pengelolaan akun dan layanan administrasi dapat terbagi secara proporsional.
Secara administratif, kewenangan pembagian otorisasi akun kepada staf sesuai kebutuhan organisasi berada pada pimpinan perangkat daerah.
Langkah pembenahan ini dinilai penting agar pelayanan tidak bertumpu pada satu orang, melainkan berjalan melalui sistem yang sehat, terukur, dan akuntabel.
Publik berharap Dinas Pendidikan tidak hanya berorientasi pada capaian pelayanan, tetapi juga memperkuat tata kelola internal demi menjamin pelayanan pendidikan yang profesional, berkelanjutan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media SIBERSULTRA.com telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi dan tanggapan atas isu tersebut.
Namun hingga proses konfirmasi dilakukan dan berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.
Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi lanjutan dari pihak Dinas Pendidikan, redaksi membuka ruang untuk memuat hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan: Redaksi.





Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook