KENDARI – SIBERSULTRA.com

Tim Unit II Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial F, warga Kota Kendari, setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan terhadap lima unit mobil milik sejumlah pelaku usaha rental kendaraan.

Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo, mengungkapkan bahwa pelaku telah diamankan sejak Minggu lalu setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti atas laporan para korban.

“Pada hari Minggu kemarin, kami telah menahan seorang perempuan karena diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan,” ujar Wisnu saat memberikan keterangan pada Rabu (10/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah sejumlah pemilik usaha rental melaporkan kehilangan kendaraan yang sebelumnya disewa oleh pelaku.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, aparat berhasil menemukan sekaligus mengamankan seluruh barang bukti berupa lima unit kendaraan, terdiri dari dua unit Honda HRV dan tiga unit Honda Brio.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyewa kendaraan dari beberapa tempat rental dalam waktu berbeda.

Setelah kendaraan dikuasai dan digunakan selama beberapa hari, mobil tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain di sejumlah wilayah, mulai dari Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, hingga daerah sekitarnya.

”MTQ

Dari setiap unit kendaraan yang digadaikan, pelaku disebut memperoleh uang dengan nominal bervariasi, berkisar antara Rp100 juta hingga Rp150 juta.

Menurut keterangan penyidik, motif pelaku diduga dipicu faktor ekonomi. Pelaku yang diketahui berstatus janda disebut menggunakan hasil penggadaian kendaraan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta membiayai pola hidup konsumtif.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindakan individu dan tidak ditemukan indikasi keterlibatan jaringan atau sindikat kejahatan terorganisir.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Mobil Rental (ARM) Sultra, Fiqih, menyampaikan apresiasi kepada Polda Sultra atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut dan mengamankan kembali aset milik para pelaku usaha rental.

Menanggapi kejadian ini, kepolisian bersama pelaku usaha rental mengimbau masyarakat, khususnya pemilik jasa penyewaan kendaraan, agar lebih selektif dan teliti dalam menerima konsumen.

Pemilik usaha diingatkan untuk tidak hanya menilai dari penampilan atau kesan awal, tetapi juga melakukan verifikasi identitas, memastikan kejelasan alamat penyewa, serta membuat perjanjian tertulis yang sah dan rinci sebelum menyerahkan kendaraan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan risiko penipuan maupun penggelapan aset di kemudian hari.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook