Polemik Pasar Pribadi di Kalibu, Pemdes Minta Aktivitas Dihentikan Sementara hingga Izin Terbit
BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com
Polemik terkait keberadaan pasar pribadi di Desa Kalibu, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur), kembali mencuat.
Pemerintah Desa Kalibu meminta agar aktivitas jual beli di pasar tersebut dihentikan sementara hingga seluruh proses perizinan selesai dan izin resmi diterbitkan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buton Utara melakukan sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat terkait rencana penghentian sementara aktivitas pasar pribadi yang selama ini telah beroperasi kurang lebih sembilan tahun.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Buton Utara, Junaidin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buton Utara, Guslin, Kasat Pol PP Buton Utara Handra, Pj Kepala Desa Kalaibu, Sunartin serta pemilik pasar pribadi yang didampingi kuasa hukumnya, Laode Harmawan.
Dalam pertemuan itu terungkap bahwa pasar pribadi di Kalibu berdiri di atas lahan milik pribadi dan telah menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat selama bertahun-tahun. Namun, hingga saat ini izin operasional pasar tersebut disebut belum terbit.
Kuasa hukum pemilik lahan, Laode Harmawan, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengurus legalitas pasar dimaksud.
“Perizinannya sementara diurus. Saat ini sudah ada akta notarisnya sebagai salah satu kelengkapan administrasi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah pemerintah dalam melakukan sosialisasi dan penataan. Namun demikian, setiap tindakan yang diambil tetap harus mengacu pada ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
“Kami menghormati upaya pemerintah dalam melakukan sosialisasi. Akan tetapi, apabila terdapat tindakan yang melanggar prosedur atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka kami akan menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Laode Harmawan.
Sementara itu, Pj Kepala Desa Kalibu, Sunartin menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat untuk berdagang.
Namun, setiap aktivitas usaha yang berkaitan dengan kepentingan publik harus tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Silakan urus izinnya. Kita hentikan dulu aktivitas jual beli di pasar pribadi. Terbit dulu izinnya, baru dilanjutkan kembali,” tegas pihak Pemerintah Desa Kalibu.
Pemerintah desa juga menyampaikan bahwa saat ini telah tersedia pasar resmi desa yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai tempat alternatif bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas perdagangan.
Di sisi lain, Kadis Perindag Buton Utara, Junaidin, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam penyelenggaraan pasar guna menciptakan ketertiban dan kepastian bagi para pedagang maupun masyarakat.
Senada dengan itu, Kadis DPMPTSP Buton Utara, Guslin, menjelaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan sebelum dapat beroperasi secara resmi.
Sementara itu, Kasat Pol PP Buton Utara, Handra, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan pemerintah saat ini masih sebatas sosialisasi dan pendekatan persuasif.
Menurutnya, upaya tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku serta mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.
Polemik pasar pribadi di Kalibu menjadi perhatian publik karena pasar tersebut telah beroperasi selama kurang lebih sembilan tahun tanpa izin operasional yang tuntas.
Meski demikian, seluruh pihak berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.
Selama proses pengurusan izin berlangsung, para pedagang diharapkan dapat memanfaatkan pasar resmi desa yang dikelola BUMDes, hingga terdapat kejelasan terkait legalitas operasional pasar pribadi di Desa Kalibu.
Laporan: Redaksi





Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook