9 Truk Batubara Ditahan, LSM KCBI Tantang Polisi Bongkar Aktor Besar di Balik Dugaan Mafia Tambang
MARTAPURA – SIBERSULTRA.com
Penahanan sembilan truk tronton yang mengangkut sekitar 368 ton batubara di Kabupaten OKU Timur memunculkan pertanyaan besar.
Bagi LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Sumatera Selatan, kasus ini bukan sekedar soal angkutan tanpa dokumen, melainkan diduga menjadi pintu masuk mengungkap jaringan mafia batubara yang telah lama beroperasi.
KCBI menilai, jika aparat hanya berhenti pada pemeriksaan sopir, maka akar persoalan tidak akan pernah tersentuh.
Organisasi tersebut menduga batubara yang diamankan Satreskrim Polres OKU Timur pada 10 Juli 2026 berasal dari tambang ilegal di Muara Enim sebelum akhirnya dibawa menuju wilayah OKU Timur.
Ketua Korwil LSM KCBI Sumatera Selatan, Eri Widosen, menyebut alur pengangkutan batubara itu diduga sudah disusun rapi.
Mulai dari asal barang, dokumen yang digunakan, hingga perjalanan ratusan kilometer yang disebut berlangsung tanpa hambatan.
“Kalau yang diperiksa cuma sopir, berarti negara kalah sama mafia. Yang harus diburu bukan hanya pengangkutnya, tapi siapa pemilik tambang, siapa yang membeli, dan siapa yang diduga melindungi praktik ini,” tegas Eri.
KCBI mengaku menemukan tiga hal yang menjadi perhatian. Pertama, barang bukti berupa 368 ton batubara diduga tidak dilengkapi dokumen resmi. Kedua, batubara tersebut disebut berasal dari tambang ilegal di Muara Enim.
Ketiga, nama PT Tobaba dan PT LKA disebut muncul dalam surat jalan yang kini menjadi bagian dari penyelidikan aparat.
Menurut Eri, muncul pertanyaan yang hingga kini belum terjawab. Bagaimana sembilan truk bermuatan batubara itu bisa melintasi perjalanan cukup jauh tanpa terhenti sebelum akhirnya diamankan di OKU Timur.
“Kalau memang ini jaringan besar, tentu publik ingin tahu siapa aktor yang sebenarnya bermain. Jangan sampai hukum hanya tajam ke sopir, tapi tumpul kepada pihak yang diduga mengendalikan bisnis ilegal ini,” ujarnya.
Atas dasar itu, KCBI mendesak Polres OKU Timur segera mengembangkan perkara hingga menyentuh pihak yang diduga menjadi pemilik tambang ilegal, pihak yang diduga menerima atau memperdagangkan batubara tersebut, serta pemilik kendaraan yang digunakan mengangkut barang.
LSM itu juga meminta Polda Sumatera Selatan membentuk tim gabungan bersama Polres Muara Enim dan Polres OKU Timur untuk menelusuri lokasi tambang yang diduga menjadi sumber batubara ilegal.
Selain itu, mereka meminta proses gelar perkara dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan kasus.
KCBI memberi tenggat waktu 3×24 jam kepada aparat untuk menunjukkan perkembangan penanganan perkara.
Jika tidak ada langkah yang dinilai menyentuh aktor utama di balik dugaan praktik tambang ilegal tersebut, mereka mengaku akan menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres OKU Timur dan Mapolda Sumatera Selatan.
Selain kepada kepolisian, surat desakan itu juga dikirimkan kepada instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM, agar dilakukan audit terhadap aktivitas perusahaan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut serta mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres OKU Timur maupun pihak perusahaan yang namanya disebut dalam pernyataan LSM KCBI terkait tudingan tersebut.
Sebab itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Laporan: Redaksi.






