Audit BPK Bongkar Borok APBD Bogor, Salah Pos Anggaran Miliaran Hingga Dugaan PAD Bocor
BOGOR – Sibersultra.com
Di balik klaim manis tingginya realisasi APBD Tahun Anggaran 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menemukan sederet persoalan serius dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Meski serapan belanja daerah diklaim mencapai 97,23 persen atau sekitar Rp9,46 triliun dari pagu Rp9,73 triliun, serta realisasi pajak perhotelan disebut melampaui target.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengungkap adanya dugaan salah penganggaran hingga potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Dalam laporannya, BPK menemukan penyusunan anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak sesuai ketentuan.
Sejumlah belanja modal justru dicatat sebagai belanja barang dan jasa, sementara sebagian belanja operasional malah menggunakan pos belanja modal.
Salah satu temuan terbesar adalah pengadaan aset berupa gedung dan bangunan senilai Rp3,31 miliar yang dianggarkan melalui pos belanja barang dan jasa di enam OPD.
Tak hanya itu, belanja modal peralatan dan mesin senilai Rp105,79 juta digunakan untuk kebutuhan operasional, sementara belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp184,84 juta dialihkan untuk membiayai belanja barang dan jasa.
Akibat kesalahan tersebut, laporan realisasi anggaran Pemkab Bogor dinilai tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
BPK mencatat belanja barang dan jasa mengalami lebih saji sekitar Rp3,02 miliar, belanja modal peralatan dan mesin lebih saji Rp105,79 juta, sedangkan belanja modal gedung dan bangunan justru kurang saji hingga Rp3,12 miliar.
Dalam klarifikasinya, BPKAD menyebut kesalahan itu tidak terdeteksi saat proses asistensi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Namun, BPK menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dalam proses penyusunan anggaran.
Tak berhenti di sektor belanja, BPK juga menemukan berbagai persoalan pada sisi pendapatan daerah. Salah satunya terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sebanyak 231 transaksi dari 111 wajib pajak diduga menerima pengurangan pajak ganda, sehingga berpotensi menyebabkan kekurangan penerimaan daerah sekitar Rp560 juta.
Temuan lain muncul dari sektor jasa katering yang menjadi penyedia konsumsi kegiatan pemerintah.
Dari hasil pemeriksaan, beberapa penyedia jasa diduga tidak melaporkan omzet sebenarnya, sehingga terdapat potensi kekurangan pembayaran pajak makanan dan minuman mencapai Rp1,16 miliar.
BPK juga menyoroti sektor perhotelan. Sejumlah hotel yang kerap menjadi tempat kegiatan OPD diduga belum melaporkan seluruh omzet yang berasal dari transaksi pemerintah. Akibatnya, terdapat potensi kekurangan penerimaan pajak sekitar Rp1,41 miliar.
Selain itu, lemahnya koordinasi antarinstansi juga disebut berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan pajak reklame sekitar Rp1,62 miliar, ditambah potensi kerugian PBB-P2 sebesar Rp82 juta akibat data wajib pajak yang belum diperbarui.
Temuan-temuan tersebut mendapat sorotan dari LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Cabang Bogor.
Menurut KCBI, persoalan yang ditemukan BPK tidak bisa lagi dianggap sebagai kesalahan administrasi semata, melainkan harus diusut lebih jauh untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
LSM KCBI mendesak Kejaksaan dan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan anggaran maupun potensi kebocoran pajak daerah yang terungkap dalam laporan BPK.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Sekretaris Daerah dan Kepala Bappenda menyatakan menerima hasil pemeriksaan BPK.
Pemkab juga mengaku telah menyiapkan rencana aksi sebagai tindak lanjut atas seluruh rekomendasi yang diberikan.
BPK sendiri meminta Pemkab Bogor segera melakukan pembenahan sistem pengelolaan keuangan, menagih kekurangan pajak melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), memperkuat koordinasi antarinstansi, serta meningkatkan pengawasan agar persoalan serupa tidak kembali terulang.
Laporan: Redaksi.






