Hina Profesi Jurnalis Dengan Sebutan “Wartawan Goblok”, Akun Facebook Ashad Al Aprhick Resmi Dilaporkan ke Polisi
BUTON SELATAN – Sibersultra.com
Dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan kembali terjadi. Seorang pemilik akun Facebook bernama Ashad Al Aprhick resmi dilaporkan ke Polsek Batauga, Kabupaten Buton Selatan (Busel), pada Minggu (26/7/2026).
Ashad Al Aprhick dilaporkan setelah diduga menuliskan komentar bernada menghina dengan kalimat “Wartawan Goblok” di kolom komentar pemberitaan Sibersultra.com.
Laporan itu diajukan langsung oleh Salmudin Haenudin, wartawan Sibersultra.com yang merasa profesinya direndahkan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Komentar tersebut muncul pada pemberitaan mengenai dugaan parkiran liar tanpa izin di kawasan Lapangan Lakaranda, Kelurahan Lakambau.
Menurut Salmudin, kritik terhadap isi pemberitaan merupakan hal yang lumrah dalam kehidupan demokrasi.
Namun, ketika kritik berubah menjadi penghinaan terhadap profesi wartawan, hal itu dinilai telah melewati batas.
Kata dia, pihaknya menghormati siapa pun yang ingin mengkritik pemberitaan. Kalau ada yang merasa keberatan, silakan gunakan hak jawab atau klarifikasi.
Tapi ketika menyebut ‘wartawan goblok’, itu bukan lagi kritik terhadap berita, melainkan penghinaan terhadap profesi yang di jalankan.
“Karena itu saya memilih menempuh jalur hukum agar ada kepastian dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam menggunakan media sosial,” tegas Salmudin.
Salmudin berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga setiap orang lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang digital.
Sementara itu, Pimpinan Redaksi Sibersultra.com, Laode Yus Asman, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh wartawannya.
Menurutnya, kebebasan berpendapat tidak boleh dijadikan alasan untuk menghina profesi seseorang, apalagi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.
Ia juga mengatakan bahwa sangat menghormati kebebasan berekspresi dan menerima kritik terhadap setiap pemberitaan.
Namun, Kata dia, menghina wartawan dengan kata-kata yang merendahkan jelas tidak bisa dibenarkan.
“Wartawan bekerja berdasarkan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang, sehingga penghinaan terhadap profesi ini patut diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Asman.
Ia juga menegaskan bahwa Sibersultra.com akan terus memberikan pendampingan kepada seluruh wartawannya apabila menghadapi intimidasi, penghinaan, maupun bentuk penghalangan kerja jurnalistik.
Menurut Asman, kasus ini bukan sekedar menyangkut individu Salmudin, tetapi juga menyangkut marwah profesi jurnalistik.
“Kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa jika keberatan terhadap suatu pemberitaan, tersedia mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan melontarkan penghinaan di media sosial,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ia berharap Polsek Batauga dapat menangani laporan ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, Ini bukan semata-mata persoalan pribadi seorang wartawan, tetapi menyangkut penghormatan terhadap profesi jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
“Kami percaya kepolisian akan memberikan kepastian hukum sehingga menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah melontarkan penghinaan terhadap siapa pun,” pungkasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus seperti ini penting untuk memberikan efek jera. Agar tidak ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
Kritik terhadap pemberitaan adalah hal yang wajar dan bahkan kami butuhkan sebagai bahan evaluasi.
Namun, jika sudah masuk pada penghinaan dan menyerang profesi wartawan dengan kata-kata yang merendahkan, tentu harus dipertanggungjawabkan.
“Harapan kami, Polsek Batauga dapat memproses laporan ini secara transparan dan berkeadilan agar tidak ada lagi masyarakat yang menganggap remeh penghinaan terhadap profesi jurnalis,” tegasnya.
Lanjut Asman, mengatakan langkah hukum yang ditempuh bukan untuk membungkam kritik, melainkan menjaga marwah profesi pers.
Selain itu, sekaligus mengedukasi masyarakat bahwa keberatan terhadap sebuah pemberitaan memiliki mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui penghinaan di ruang digital.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di ruang digital tetap memiliki batas dan harus dilakukan dengan tetap menghormati hak serta martabat orang lain, termasuk profesi wartawan.
Laporan: Redaksi.






