SIBERSULTRA.com, Bali – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap KR dan mengamankan Seorang Pengusaha inisial AN serta dua orang lainya yang bersama pelaku di Resto Cassa Eatry Jl. Raya Puputan Nomor 178 Renon-Denpasar Timur Kota Denpasar Provinsi Bali, Kamis (2/5).

Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, mengungkapkan, Mereka diamankan diduga telah melakukan pemerasan yang dilakukan oleh KR kepada AN terkait investasi yang akan dilakukan oleh AN di daerah Desa Adat Berawa, KR adalah pejabat Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung.

“OTT Oknum Bendesa Adat ini Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejati Bali serta komitmen Pemerintah dalam memberantas praktek-praktek mafia investasi dan mafia tanah,” kata Agus.

Agus mengatakan, Bahwa salah satu syarat proses investasi yang dilakukan oleh AN harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut.

Oleh karena itu KR meminta uang kepada AN sebesar Rp.10 Miliar sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR, yang kemudian pada bulan Maret AN menyerahkan uang sebesar Rp.50 juta kepada KR di starbuck Café daerah Kuta. Selanjutnya penyerahan kedua sebsar Rp.100 Juta hari ini.

“Pertemuan AN dengan KR tersebut merupakan penyerahan
sejumlah uang yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN,” terangnya.

Agus membeberkan, Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa Bundelan kresek Kantong warna kuning berisi amplop yang didalmnya terdapat uang sebesar Rp.100 Juta, kendaraan Toyota Portuner dan Barang Bukti elektronik berupa 2 buah Handphone yang masih diverifikasi.

Lanjut, Kata Agus, Kejaksaan Tinggi Bali mengambil langkah-langkah tegas terhadap pelaku, hal ini tentu Untuk menjaga iklim investasi baik investor diluar dan dalam negeri di Bali merasa nyaman dan sehat, Untuk menjaga nama baik Bali dimata investor diluar negeri.

” Dan menjaga Marwah desa adat di Bali agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan Pribadi dan lain-lain,” tutupnya.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook