SIBERSULTRA.com, Bali – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap KR dan mengamankan Seorang Pengusaha inisial AN serta dua orang lainya yang bersama pelaku di Resto Cassa Eatry Jl. Raya Puputan Nomor 178 Renon-Denpasar Timur Kota Denpasar Provinsi Bali, Kamis (2/5).

Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, mengungkapkan, Mereka diamankan diduga telah melakukan pemerasan yang dilakukan oleh KR kepada AN terkait investasi yang akan dilakukan oleh AN di daerah Desa Adat Berawa, KR adalah pejabat Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung.

”SPACE

“OTT Oknum Bendesa Adat ini Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejati Bali serta komitmen Pemerintah dalam memberantas praktek-praktek mafia investasi dan mafia tanah,” kata Agus.

Agus mengatakan, Bahwa salah satu syarat proses investasi yang dilakukan oleh AN harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut.

Oleh karena itu KR meminta uang kepada AN sebesar Rp.10 Miliar sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR, yang kemudian pada bulan Maret AN menyerahkan uang sebesar Rp.50 juta kepada KR di starbuck Café daerah Kuta. Selanjutnya penyerahan kedua sebsar Rp.100 Juta hari ini.