SIBERSULTRA.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Sulawesi tenggara (Sultra), menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor KPK RI.

Aksi tersebut dilakukan terkait persoalan dugaan Tindak Pidana Korupsi tentang usulan kegiatan anggota DPRD Kabupaten Konawe sesuai hasil reses di setiap wilayah pemilihannya dalam bentuk pokok pikiran (Pokir) yang mana pendanaannya atau sumber dana yang digunakan berasal dari dana Silpa tahun anggaran 2023.

Ketua DPD GAKI Sultra, Rolansyah Aria Pribadi menjelaskan, bahwa adapun besaran SiLPA untuk tahun anggaran 2023 di Kabupaten Konawe menilai sangat tidak rasional terjadi.

“Sehingga kami menduga bahwa munculnya Silpa dengan angka nominal Rp 59 milyar adalah desain yang terstruktur, sistematis dan masif antara eksekutif dan legislatif,” Ujarnya, pada saat konferensi pers di depan kantor KPK RI, pada, Jumat (3/5).

Dia mengatakan Dugaan itu bukan tidak berdasar, sebab usulan POKIR yang diajukan DPRD Kabupaten Konawe memiliki angka yang fantastis dengan senilai kurang lebih Rp. 18 Milyar, yang dari besaran tersebut unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Konawe lah yang mendapat bagian yang sangat besar.

“Dimana klasifikasi Pokir tersebut melengket dihampir semua OPD, sebagai salah satu motif sehingga terjadilah kesepakatan yang dzolim,” ungkapnya.

Parahnya lagi, Kata Rolansyah, adanya usulan Pokir dalam bentuk pekerjan fisik diluar wilayah reses Pimpinan DPRD Kabupaten konawe, kegiatan tersebut diduga kuat dikerjakan langsung oleh oknum-oknum Pimpinan DPRD Kabupaten konawe dengan menggunakan Perusahaan yang tidak mencantumkan nama oknum pimpinan tersebut.

“Selain itu Patut kami menduga kuat adanya kegiatan yang sudah lebih dulu dikerjakan oleh oknum unsur pimpinan DPRD kabupaten Konawe menyusul pembahasannya,” terangnya.

”MTQ

“Kuat dugaan kami oknum-oknum DPRD membuat dokumentasi fiktif serta berita acara sedangkan pembahasannya tidak pernah terjadi,” sambungnya.

Ia mengaku bahwa terkait kasus tersebut sudah melakukan pelaporan resmi di KPK RI terkait kasus ini.

“Dari rangkain peristiwa yang kami uraikan diperkuat dengan data-data yang kami pegang maka kami telah melaporkan secara resmi beserta dokumen pendukung lainnya,” tuturnya.

Selanjutnya Rolansyah juga menambahkan bahwa sebagai tambahan informasi atas aksi yang dilakukan hari ini, maka KPK RI telah menetapkan jadwal audiensi pada hari senin tanggal 6 Mei 2023.

Artinya dua hari lagi pihaknya akan kembali bertandang ke KPK RI dalam rangka melakukan audiensi terkait laporan resmi yang telah kami masukkan pada hari ini.

“Kami berharap KPK RI segera bergerak cepat mengungkap serta Menangkap oknum-oknum yang di nilai terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Silpa Rp. 59 Milyar di Kabupaten Konawe,”tutup Rolansyah dengan tegas.

Laporan: Masda Agus

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook