SIBERSULTRA.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Sulawesi tenggara (Sultra), menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor KPK RI.

Aksi tersebut dilakukan terkait persoalan dugaan Tindak Pidana Korupsi tentang usulan kegiatan anggota DPRD Kabupaten Konawe sesuai hasil reses di setiap wilayah pemilihannya dalam bentuk pokok pikiran (Pokir) yang mana pendanaannya atau sumber dana yang digunakan berasal dari dana Silpa tahun anggaran 2023.IMG 20240504 WA0024 scaled

”SPACE

Ketua DPD GAKI Sultra, Rolansyah Aria Pribadi menjelaskan, bahwa adapun besaran SiLPA untuk tahun anggaran 2023 di Kabupaten Konawe menilai sangat tidak rasional terjadi.

“Sehingga kami menduga bahwa munculnya Silpa dengan angka nominal Rp 59 milyar adalah desain yang terstruktur, sistematis dan masif antara eksekutif dan legislatif,” Ujarnya, pada saat konferensi pers di depan kantor KPK RI, pada, Jumat (3/5).

Dia mengatakan Dugaan itu bukan tidak berdasar, sebab usulan POKIR yang diajukan DPRD Kabupaten Konawe memiliki angka yang fantastis dengan senilai kurang lebih Rp. 18 Milyar, yang dari besaran tersebut unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Konawe lah yang mendapat bagian yang sangat besar.

“Dimana klasifikasi Pokir tersebut melengket dihampir semua OPD, sebagai salah satu motif sehingga terjadilah kesepakatan yang dzolim,” ungkapnya.

Parahnya lagi, Kata Rolansyah, adanya usulan Pokir dalam bentuk pekerjan fisik diluar wilayah reses Pimpinan DPRD Kabupaten konawe, kegiatan tersebut diduga kuat dikerjakan langsung oleh oknum-oknum Pimpinan DPRD Kabupaten konawe dengan menggunakan Perusahaan yang tidak mencantumkan nama oknum pimpinan tersebut.

“Selain itu Patut kami menduga kuat adanya kegiatan yang sudah lebih dulu dikerjakan oleh oknum unsur pimpinan DPRD kabupaten Konawe menyusul pembahasannya,” terangnya.