SIBERSULTRA.com, Muna – Pembangunan pabrik pasca panen jagung Kuning yang terletak di Desa Bea, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, terindikasi adanya dugaan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN.

Diketahui, anggaran pembangunan pubrik tersebut melekat di Dinas Pertanian Kabupaten Muna tahun anggaran 2022 dengan total anggaran sebesar Rp. 14,1 Miliar bersumber dari anggaran dana PEN.

”SPACE

Sebelumnya, terkait kasus dugaan korupsi ini sudah dilaporkan di Kejaksaan tinggi sulawesi tenggara (Sultra) oleh Seorang Masyarakat yang juga selaku Koordinator  Aliansi Pemuda Anti Korupsi, Hasidi, namun Kejati Sultra mendisposisi laporan tersebut di bawah ke Kejari Muna.

Adapun obyek Laporan tersebut diantaranya, Dugaan Korupsi pada pembangunan pabrik jagung Rp 14.1 milyar, Dugaan Pemalsuan Dokument sertifikat Tanah Pabrik jagung, Dugaan Pengelolaan pabrik secara ilegal.

Selanjutnya, Dugaan Pemalsuan Dokument Kerja sama Dengan PT DNA dan Dugaan Korupsi pada Pembukaan Lahan dan Pembibitan 150 Hektar Anggran Rp. 1.9 Milyar.

Hasidi mengatakan, Kejari Muna diduga kuat sengaja tidak menindak lanjuti kasus tersebut. Karena diduga mempunyai hubungan yang erat dengan dinas Pertanian muna dalam forkopimda.

“Terbukti kasus tersebut sudah berjalan kurang lebih 8 bulan akan tetapi statusnya hanya sebatas PUldata Pulbaket terus,” ujar Hasidi, kepada Sibersultra.com, beberapa hari yang lalu.

Yang lebih parahnya, saat peresmian perdana pabrik jagung yang dilakukan oleh pemda muna dihadiri langsung oleh kajari Muna, Tanpa protes dan malah mendukung peresmian pabrik jagung tersebut.

“Padahal dia tau pabrik jagung Kuning tersebut telah di resmikan tahun 2023 dan sudah beroperasi, tapi anehnya tahun 2024 di resmikan lagi, peresmian perdana. Dan ini menjadi tanda tanya besar, ada apa dengan peresmian tersebut. Tahun 2023 sudah diresmikan tahun 2024 diresmikan lagi, peresmian perdana,” ucap Hasidi dengan Anehnya.

Menurutnya, seharusnya Kejari Muna menidaklanjuti atas dugaan penyalahgunaan pabrik tersebut, tapi malah mendukung.Disini ada dugaan kuat kejari bermain mata dengan pemda muna.

Padahal secara resmi masyarakat sudah melapor di kejari tapi tidak diproses, malah ikut mendukung peresmian pabrik jagung Kuning yang nyata-nyata bermasalah besar.

Pembangunan dan pengelolaan pabrik jagung kuning ini diduga menyimpang, Dia mengatakan, pabrik tersebut berdiri diatas tanah yang statusnya tergadai. Selanjutnya, tatakelola pabrik diduga hanya menjadi kepentingan pribadi Kepala Dinas Pertanian Muna Anwar Agigi.

Hasidi menyebut, tanah berdirinya pabrik jagung tidak dilengkapi dengan dokumen akta hibah. Itu disinyalir, tanah masih dalam penguasaan Badan pengelola dan lingkungan hidup kementerian keuangan.

“Mana mungkin bisa dihibahkan kalau tanah itu masih dalam status tergadai, Tanah tersebut masuk dalam program tunda tebang oleh tanaman diatasnya yaitu Jati, mustahil ada akta hibahnya,” terang Hasidi.

Menurut Hasidi, pabrik jagung kuning tidak ada perusahaan yang masuk untuk membeli Jagung kuning masyarakat. Terbukti banyak jagung masyarakat yang belum terbayarkan.