SIBERSULTRA.com, Batam – Kapolres Barelang Pol Dr. Nugroho Tri N menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Curanmor yang didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto dan Kasihumas AKP Tigor Sidabariba serta Wakasat Reskrim AKP Thetio Nardiyanto, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (21/5/24).

Kapolresta Barelang mengatakan, pengungkapan Tindak Pidana curanmor yang mana ini merupakan pengungkapan selama 5 bulan yakni periode Januari 2024 hingga bulan Mei 2024 yang diungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang dan 8 Polsek Jajaran.

”SPACE

“Yang terdiri dari Polsek Sagulung, Polsek Sekupang, Polsek Bengkong, Polsek Sei Beduk, Polsek Nongsa, Polsek Batu Ampar, Polsek Lubuk Baja dan Polsek Batam Kota,” terangnya.

Adapun total Laporan Polisi sebanyak 40 Laporan Polisi, 47 Orang tersangka dengan mengamankan barang bukti sepeda motor sebanyak 60 Unit.

Dengan rincian Satreskrim 5 Laporan Polisi dengan 7 orang tersangka dan 9 Unit Sepeda motor, kemudian Polsek Sagulung 10 Laporan Polisi dengan 10 tersangka dan 24 Unit sepeda motor, Polsek Sekupang 5 Laporan Polisi dengan 2 tersangka dan 5 Unit sepeda motor, Polsek Bengkong 4 Laporan Polisi dengan 4 tersangka dan 4 Unit sepeda motor.

Selanjutnya, Polsek Sei Beduk 4 Laporan Polisi dengan 5 tersangka dan 4 Unit sepeda motor, Polsek Nongsa 4 Laporan Polisi dengan 4 tersangka dan 4 Unit sepeda motor, Polsek Batu Ampar 4 Laporan Polisi dengan 8 tersangka dan 6 Unit sepeda motor, Polsek Lubuk Baja 3 Laporan Polisi dengan 5 tersangka dan 3 Unit sepeda motor, Polsek Batam Kota 1 Laporan Polisi dengan 2 tersangka dan 1 Unit sepeda motor.

“Para pelaku menjalankan Aksinya dengan modus operandi mematahkan Stang Motor dengan kaki, merusak dengan cara menggunakan kunci T dan berpura-pura memberikan bantuan dengan premotor yang kehabisan bensin lalu kemudian pemilik motor itu di tinggalkan,” terangnya.