SIBERSULTRA.com, Wakatobi – Kasus dugaan Tindak Pidana Pemilihan Umum (Pemilu) dengan terdakwa 3 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Wangi-Wangi Selatan (Wangsel), Kabupaten Wakatobi, La Ode Fajar Menyingsing, Sumardin dan Salam Aziz Wole tidak berlanjut hingga tuntutan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi yang menyidangkan kasus tersebut, dalam putusan Sela mengabulkan Eksepsi penasehat hukum para terdakwa yang menyatakan bahwa surat dakwaan Penuntut umum tidak dapat diterima.

”SPACE

“Memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut umum, membebankan Biaya kepada Negara,” Kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wangi-Wangi saat membacakan Putusan, Selasa (21/5/24).

Penasehat hukum Para Terdakwa, Jayadin La Ode Mengatakan, Bahwa para terdakwa adalah Mantan Ketua dan anggota PPK Wangsel yang sebelumnya telah dilaporkan oleh Caleg Terpilih dari Partai Keadilan Sejahtra (PKS) Kabupaten Wakatobi H. Ariadin alias H. La Tata Ke Bawaslu Kabupaten Wakatobi dengan Nomor Laporan : 001/Reg/LP/PL/Kab/28.10/III/2024.

“Oleh Bawaslu Kabupaten Wakatobi meneruskan Laporan tersebut pada SPKT Polres Wakatobi dengan dugaan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana pemilu,sebagaimana Laporan Polisi tertanggal 02 April 2024,” ungkapnya.

Dikatakan Jayadin, selanjutnya oleh penyidikan kepolisian Resor Wakatobi yang tergabung dalam Gakkumdu, para terdakwa ditersangkakan dengan dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana melanggar pasal 551 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP, sebagaimana surat penetapan tersangka tertanggal 02 April 2024.

Lanjutnya, Jaksa Penuntut Umum dimuka sidang Pengadilan Negeri Wangi – Wangi pada tanggal 20 Mei 2024 telah mendakwa para terdakwa secara alternatif, pertama melanggar pasal 532 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., atau kedua melanggar pasal 551 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., atau ketiga melanggar pasal 505 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.