PN Wangi-Wangi Hentikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu, Penasehat Hukum Para Terdakwa Beri Apresiasi
SIBERSULTRA.com, Wakatobi – Kasus dugaan Tindak Pidana Pemilihan Umum (Pemilu) dengan terdakwa 3 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Wangi-Wangi Selatan (Wangsel), Kabupaten Wakatobi, La Ode Fajar Menyingsing, Sumardin dan Salam Aziz Wole tidak berlanjut hingga tuntutan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi yang menyidangkan kasus tersebut, dalam putusan Sela mengabulkan Eksepsi penasehat hukum para terdakwa yang menyatakan bahwa surat dakwaan Penuntut umum tidak dapat diterima.
“Memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut umum, membebankan Biaya kepada Negara,” Kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wangi-Wangi saat membacakan Putusan, Selasa (21/5/24).
Penasehat hukum Para Terdakwa, Jayadin La Ode Mengatakan, Bahwa para terdakwa adalah Mantan Ketua dan anggota PPK Wangsel yang sebelumnya telah dilaporkan oleh Caleg Terpilih dari Partai Keadilan Sejahtra (PKS) Kabupaten Wakatobi H. Ariadin alias H. La Tata Ke Bawaslu Kabupaten Wakatobi dengan Nomor Laporan : 001/Reg/LP/PL/Kab/28.10/III/2024.
“Oleh Bawaslu Kabupaten Wakatobi meneruskan Laporan tersebut pada SPKT Polres Wakatobi dengan dugaan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana pemilu,sebagaimana Laporan Polisi tertanggal 02 April 2024,” ungkapnya.
Dikatakan Jayadin, selanjutnya oleh penyidikan kepolisian Resor Wakatobi yang tergabung dalam Gakkumdu, para terdakwa ditersangkakan dengan dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana melanggar pasal 551 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP, sebagaimana surat penetapan tersangka tertanggal 02 April 2024.
Lanjutnya, Jaksa Penuntut Umum dimuka sidang Pengadilan Negeri Wangi – Wangi pada tanggal 20 Mei 2024 telah mendakwa para terdakwa secara alternatif, pertama melanggar pasal 532 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., atau kedua melanggar pasal 551 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., atau ketiga melanggar pasal 505 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan penuntut umum tersebut, pihaknya mengajukan nota Keberatan (eksepsi) yang pada pokoknya meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tersebut batal demi hukum atau setidaknya menyatakan perkara aqou tidak dapat diterima dengan salah satu pokok eksepsi adalah waktu penyelesaian perkara aqou telah kadaluarsa.
“Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024, Majelis Hakim pemeriksa Perkara aqou telah mengucapkan putusan sela dengan amar yang pada pokoknya menerima keberatan penasehat hukum terdakwa I,2 dan 3, tersebut dan menyatakan Surat Dakwaan Penuntut umum tidak dapat diterima,” bebernya.
Jayadin membeberkan, Atas putusan tersebut, Dirinya sangat mengapresiasi dan berharap agar semua pihak dapat menghormati putusan dalam perkara tersebut.
Selain itu Jayadin Berpandangan, bahwa Perbuatan PPK Wangsel menurutnya adalah sudah benar secara administrasi sebab perlakuan teknis yang mereka lakukan baik pada pleno tingkat kecamatan hingga pleno tingkat KPU Kabupaten terhadap kondisi yang terjadi saat itu telah sesuai dengan petunjuk PKPU.
“Sebaliknya justru berdampak lebih besar bila mereka PPK melakukan perbaikan/pembetulan perolehan suara bukan pada ruang pleno yang sah sebab keabsahan hasil perolehan suara seluruh partai politik peserta pemilu pada tingkat kecamatan saat itu bisa saja diragukan dan dianulir oleh semua pihak,” ungkapnya
“Itulah prinsipnya mengedepankan adminitrasi dan berani menghadapi ancaman pidana dan faktanya mereka lepas dari jerat pidana,” tutupnya.
Laporan: Redaksi.





Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook