SIBERSULTRA.com, Palu – Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali menjadi sorotan publik setelah rekaman video kekerasan yang dialami oleh seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, yang dikenal dengan nama samaran Melati, viral di media sosial.

Berdasarkan Laporan korban di SPKT Polresta Palu tertanggal 29 Mei 2024, kejadian tersebut melibatkan dua tersangka, yaitu Pr. IG (20) dan Pr. VS (20).

”SPACE

Rekaman video yang menyebar luas di platform media sosial menunjukkan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh kedua tersangka terhadap korban.

Kasus ini dengan cepat menarik perhatian masyarakat dan memicu berbagai reaksi keras dari berbagai kalangan.

Menanggapi kejadian ini, Kepolisian Resor Kota Palu melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera mengambil tindakan tegas.

Penyidikan dimulai dengan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku, Pr. IG dan Pr. VS, telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Kami telah menetapkan Pr. IG dan Pr. VS sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada. Keduanya telah kami tahan,” kata Kapolresta Palu Kombes Pol. Barliansyah dalam keterangan persnya, pada, Kamis (30/5/24).