Kerugian Negara Capai Rp 300 Triliun Dalam Perkara Komoditas Timah
SIBERSULTRA.com, Jakarta – Kasus Perkara Komoditas Timah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan hasil Audit menemukan kerugian Negara Sebanyak Rp 300 Triliun. Ke Kejagung, bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 29 Mei 2024
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menerima hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh. bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/24).
Pasalnya, BPKP telah merampungkan hasil audit dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.
Adapun laporan tersebut berkaitan dengan perbuatan jajaran oknum direksi PT Timah Tbk pada kurun waktu 2018 – 2019 yang telah melakukan persekongkolan dengan para smelter.
Hal itu untuk mengakomodir penambangan timah ilegal yang seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Ketut Sumedanan mengatakan, Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, diperoleh hasil kerugian yakni sebesar Rp 300 triliun.
Tinggalkan Balasan