SIBERSULTRA.com, Aceh – Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Aceh berhasil mengungkap peredaran gelap peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional, Thailand – Indonesia. Sabu seberat 31 Kilogram dan Ganja 370 Kilogram.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Ahmad Kartiko saat menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika, bertempat di Aula Machdum Sakti Lantai III Mapolda Aceh, Rabu (5/6/24).

Achmad Kartiko mengatakan, Pengungkapan 31 Kilogram Sabu itu terjadi Pada hari ini Selasa, tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 11.00 Wib. Dimana Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Aceh memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di Kecamatan Peureulak Timur Kabupaten Aceh Timur.

Selanjutnya, tim opsnal subdit III Ditresnarkoba Polda Aceh yang sudah melakukan penyelidikan terhadap target selama 25 hari, memperoleh informasi dari beberapa sumber bahwa akan ada narkotika jenis sabu yang dibawa dengan kendaraan Roda empat HR-V warna putih menuju Medan Sumatera Utara.

Sesuai dengan informasi yang diterima, melihat satu unit mobil HR-V warna putih sebuah di Kecamatan peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur menuju ke arah banda aceh – medan. Tim yang sudah standby kemudian mengejar dan memberhentikan serta melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut.

Dari hasil penindakan tersebut ditemukan 2 orang dan 1 tas rangsel warna coklat yang berisikan 11 bungkus narkotika yang diduga jenis sabu dalam kemasan teh china merk guanyinwang dari Tersangka MD (44) alias Utoh seorang tukang kayu dan Tersangka MM (28) alias panjang seorang Petani. Keduanya sebagai Kurir.

“Dari hasil introgasi kedua tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari FS,” ucap Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Ahmad Kartiko.

Selanjutnya, tim langsung bergerak menuju ke rumah FS. Namun sudah tidak berada di rumah lalu tim melakukan penggeledahan di area rumah FS dan ditemukan 2 karung goni, yang masing-masing berisikan 11 dan 9 bungkus narkotika yang diduga jenis sabu didalam kemasan teh china merk guanyinwang di area kandang sapi milik FS.

”MTQ

31 bungkus narkotika yang diduga jenis sabu dalam kemasan teh china merk guanyinwang, 1 unit hp merek oppo warna biru, 1 unit hp merek oppo warna gold, dan 1 unit mobil honda hr-v nopol BL 1807 D warna putih.

“Modus para tersangka dengan menggunakan Kapal melalui Perairan Jalur laut dan Darat. Kemudian para tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polda Aceh guna dilakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih Lanjut,” terang Kapolda

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 115 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku di Pidana dengan ancaman hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara, seumur hidup atau Maksimal hukuman mati,” jelasnya.

Kapolda Aceh Mengatakan, selain mengungkap kasus sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan tersangka AM (35) sebagai ganja kering seberat 370 kilogram.

Dimana, Narkotika jenis ganja dimasukan kedalam karung goni selanjutnya di tinggalkan tempat kejadian perkara. ganja tersebut akan di kirimkan ke wilayah sumatera utara dan ganja tersebut berasal dari aceh.

Pada hari Senin tanggal 20 mei 2024 sekira pada pkl. 21.00 wib tim opsnal subdit III ditresnarkoba polda aceh menindak lanjuti informasi dari masyarakat bahwa akan adanya kegiatan transaksi narkotika jenis ganja di kawasan Lamteuba kecamatan seulimeum, kabupaten aceh besar.

Pada pukul 02.30 Wib personil melakukan pengecekan terkait keberadan tempat yang sering dilakukan transaksi ganja, dari hasil pantauan personil di TKP melihat beberapa orang tersangka yang akan melakukan jual beli ganja dengan gerakan yang mencurigakan.

“Dan personil mencoba melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut tetapi tidak berhasil dikarenakan mereka mengetahui keberadaan personil,” jelasnya.

Kemudian personil membuka karung goni yang telah di lempar pelaku, personil menemukan karung goni sebanyak tiga karung yang berisikan ganja ± 107 kg dan personil menelusuri sekitar hutan untuk mencari tersangka akan tetapi tidak di temukan keberadaan tersangka tersebut.

“Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolda Aceh guna untuk proses lebih lanjut,” tuturnya.

Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) dan jo Pasal 115 ayat (2) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan Narkotika Gol- I.

“Pelaku MM diancam dengan pidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tutup Kapolda Aceh.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook