Mengancam Keselamatan Pengendara, LPPP TIPIKOR Soroti Jalan Rusak dan Berlubang di Kota Kendari
SIBERSULTRA.com, KENDARI – Jalan rusak dengan banyak lubang kerap mengancam keselamatan pengendara. Tidak sedikit kecelakaan lalu lintas yang terjadi diakibatkan oleh jalan yang rusak.
Seperti yang belum lama ini terjadi, dalam unggahan ketua Persatuan Suku Tolaki Indonesia (PASTI) yang diunggah melalui WhatsApp@memperlihatan detik-detik kecelakaan yang menimpa dirinya saat melintasi jalan di THR Kota Kendari.
Saat itu dia mengendarai motor, namun terjatuh hingga mengalami luka – luka helm yang digunakan terlepas dari kepalanya lantaran tidak bisa menghindari lubang besar di jalan.
Ketua Divisi Investigasi Lembaga Pengawas Pembangunan dan Pelaporan Tindak Pidana Korupsi, Sulawesi Tenggar (LPP TIPIKOR -Sultra), Bebi Rahman menjelaskan jalan rusak dan berlubang memang sudah menjadi fasilitas yang tidak ada habisnya.
“Kurangnya kesadaran pemerintah terkait untuk menjaga fasilitas menyebabkan masyarakat harus menerima kondisi tersebut, terutama berdampak bagi pengguna kendaraan bermotor,” ujar Bebi, Rabu (12/6/24).
Kata dia, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki bisa dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 1,5 juta.
“Para penyelenggara jalan mesin bersifat responsif. Ketika jalan memang kondisinya rusak maka sesegera mungkin harus diperbaiki,” ujar bebi
Ketika jalan yang memang kondisinya rusak sesegera mungkin harus diperbaiki. Jalan yang rusak dan berlubang tak semata bisa menimbulkan kecelakaan.
“Kondisi seperti itu membuat lalu lintas jalan menjadi tidak nyaman. Kemacetan lalu lintas jalan bisa terjadi dimana-mana. Kerugian ekonomi dan sosial bisa meledak. Antrean panjang akibat kemacetan bisa membawa dampak yang cukup luas,” kata Bebi.
Para penyelenggara jalan yang dimaksud terdiri atas Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan hingga para penyelenggara pemerintahan.
Kata bebi. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 24 ayat 1 dijelaskan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Tinggalkan Balasan