SIBERSULTRA.com, PAPUA BARAT – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat Berhasil Mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024, yang berasal dari Kejaksaan Negeri Manokwari.

Terpidana Faldri Iriawan (32) diamankan saat berada di Kampung Rado, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, Jumat 14 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WIT.

”SPACE

Terpidana Faldri Iriawan diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama dengan Anggota TNI AD Kodim 1811/Teluk Wondama. Ia ditangkap Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 81/Pid.Sus/2024/PN.Mnk tanggal 29 April 2024, menyatakan bahwa Faldri Iriawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pemilu.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 516 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Oleh karenanya, Terpidana Faldri Iriawan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp. 18 Juta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Silegar, melalui pers rilisnya yang diterima media ini, Minggu (16/6/24).

Harli Silegar mengungkapkan Saat diamankan, keluarga Terpidana Faldri Iriawan bersikap tidak kooperatif karena berupaya menyembunyikan Terpidana. Sehingga Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat berusaha mengepung rumah yang bersangkutan.