SIBERSULTRA.com, SULTENG – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka FMI dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, Sulteng.

Saat dikonfirmasi Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari membenarkan terkait penahanan terhadap tersangka inisial FMI.

“Benar Polda Sulteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen IUP di Kabupaten Morowali ,” ucap AKBP Sugeng Lestari di Palu saat menjawab konfirmasi media melalui pesan whatsapp, Jumat (5/7/24).

AKBP Sugeng Lestari mengungkapkan, tersangka dipanggil dan diperiksa, pada, Rabu (3/7/24) yang lalu, setelah diperiksa FMI langsung ditahan.

“Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka FMI untuk 20 hari kedepan, sejak tanggal 3 Juli 2024,” terangnya.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan akhirnya Polda Sulteng telah menetapkan tersangka atas laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

“Tersangka FMI diduga memiliki peran dalam membuat surat palsu atau memalsukan surat atas Surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013,” jelasnya.

“Tersangka FMI telah dipersangkakan penyidik, melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo. pasal 55 dan pasal 56 KUH Pidana yaitu melakukan tindak pidana pemalsuan surat dana tau menggunakan surat palsu”, pungkasnya

”MTQ

Laporan: Megy
Editor: Asman

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook