SIBERSULTRA.com, SULTENG – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka FMI dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, Sulteng.

Saat dikonfirmasi Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari membenarkan terkait penahanan terhadap tersangka inisial FMI.

”SPACE

“Benar Polda Sulteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen IUP di Kabupaten Morowali ,” ucap AKBP Sugeng Lestari di Palu saat menjawab konfirmasi media melalui pesan whatsapp, Jumat (5/7/24).

AKBP Sugeng Lestari mengungkapkan, tersangka dipanggil dan diperiksa, pada, Rabu (3/7/24) yang lalu, setelah diperiksa FMI langsung ditahan.

“Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka FMI untuk 20 hari kedepan, sejak tanggal 3 Juli 2024,” terangnya.