SIBERSULTRA.com, KOLAKA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka mengeluarkan surat pemblokiran sertifikat yang diterbitkan Ambo Endre diatas tanah milik Sitti Ala, seluas 10.000 M2.

Berdasarkan informasi yang terhimpun media ini, Adapun Kronologi kejadian, Bermula dari mantan Kepala Desa Lamedai Ali Mustafa pernah menerbitkan beberapa sertifikat Fiktif selama menjabat. Salah satunya sertifikat milik Ambo Endre yang menjadi permasalahan sengketa tanah sawah yang berada di Desa Lamedai.

”SPACE

Ambo Endre menjual sebidang tanah ke Iwan tapi sertifikat yang diberikan berbeda dengan lokasi yang dibeli. Kemudian Ambo Endre masuk ke PT. Indonesia Pomalaa Industri Park (IPIP), menawarkan lokasi sawah yang berdekatan dengan craser. Perusahaan menyetujui atas pembelian tanah atau sawah dengan kesepakatan 80.000 per meternya.

Selanjutnya, perusahaan membayar panjar ke Ambo Endre, tapi setelah perusahaan memeriksa ulang sertifikat, ternyata sertifikat sawah yang di jual Ambo Endre berbeda juga dengan lokasi yang di beli perusahaan PT. IPIP, kemudian ditelusuri keberadaan sertifikat tersebut ternyata berada di tangan saudara Iwan selaku Anggota TNI.

Sementara itu, Sitti Ala sangat geram atas perilaku Ambo Endre yang dengan sengaja menerbitkan sertifikat diatas tanah miliknya.

“Memang tanah atau sawah belum sempat di terbitkan sertifikat hak miliknya, diakibatkan keterbatasan biaya,” ucap Sitti kepada awak media saat ditemui di kediamannya.