SIBERSULTRA.com, MANDAILING NATAL – Kades Pastap Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, inisial MRL resmi dilaporkan di Kepolisian. MRL dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan.

MRL dilaporkan oleh Asron di Polres Mandailing Natal sejak tanggal 3 Juli 2024 yang lalu. hal ini ternyata tidak membuat terlapor segera membayar uang yang dipinjamnya tersebut, justru tetap memberikan janji janji manis kepada pelapor.

Asron menuturkan, pada hari Selasa tanggal 14 Mei yang lalu, M R L mendatangi kediamannya di Kelurahan Sipolu polu sekitar pukul 16.51 Wib. Adapun tujuan MRL mendatangi kediamannya untuk menginjam uang sebesar 10 juta rupiah, dan M R L berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada tanggal 30 Juni 2024, namun hingga kini belum juga dikembalikan.

“Dia datang kerumah saya untuk meminjam uang sebesar Rp. 10 juta, dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada tanggal 30 Juni, namun hingga kini uang belum dikembalikan juga,” ucap Asron.

Asron menyebutkan, sudah membuat laporan ke Polres Mandailing Natal atas dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan MRL, menurutnya ini agar terlapor segera membayar uang yang dipinjamnya tersebut, saat ini dia sedang membutuhkan uang untuk keperluannya.

“Saat ini saya sedang membutuhkan uang untuk keperluan dirumah, namun si terlapor nampaknya belum ada niat untuk membayar dan tetap memberikan janji janji,” cetusnya dengan nada kesal.

Dia berharap agar pihak kepolisian memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa dan diproses secara hukum, karena sudah lewat tanggal yang dijanjikan. Sebab pada surat laporan itu, terlapor akan membayar uang tersebut tanggal 30 Juni 2024.

“Namun kini belum ada niat terlapor untuk membayarnya,” tutupnya.

”MTQ

Hingga berita ini diterbitkan media ini belum bisa menghubungi Kades Pastap inisial MRL untuk dimintai tanggapannya.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook