SIBERSULTRA.com, KONSEL – Lumbung Informasi Rakyat atau LIRA Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menduga aktifitas yang dilakukan PT. Dasar Dinamis Inti (DDK) dan PT. Watu Sakti Perkasa (WSP) di Kecamatan Moramo melanggar hukum.

Wakil Bupati LIRA Konsel, Joni Setiawan mengatakan Berdasarkan data yang dimiliki, Diduga PT. DDK dan PT. WSP telah melakukan pengiriman Batu ke Morowali tanpa dokumen.

“Sehingga kami menduga di sana ada transaksi jual beli dokumen,” ucap Joni kepada media ini, Selasa (9/7/24).

Dari beberapa informasi yang didapatkan, Joni mengaku bahwa untuk memuluskan transaksi yang mereka lakukan dengan menggunakan milik CV. Ilyas Karya dengan melewati Jety tersus ramadan Moramo Raya.

“Kegiatan tersebut menjadi Atensi dari LIRA secara kelembagaan,” tegas Joni.

Karena adanya dugaan pelanggaran hukum tersebut, LIRA Konsel akan menggelar Aksi unjuk Rasa di beberapa instansi terkait, seperti Dinas DPMPTSP-Esdm dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

“Hari Kamis, 11 Juli 2024 kami akan melakukan Demonstrasi di beberapa instansi terkait, Sekaligus kami akan melakukan pelaporan secara resmi di Kejati Sultra dan akan kami kawal secara kelembagaan,” tegasnya.

Hingga berita ini dilayangkan, pihak media ini belum bisa menghubungi pihak kedua perusahaan yang diduga melanggar hukum tersebut untuk dimintai tanggapan.

”MTQ

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook