SIBERSULTRA.com, KONSEL – Lumbung Informasi Rakyat atau LIRA Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menduga aktifitas yang dilakukan PT. Dasar Dinamis Inti (DDK) dan PT. Watu Sakti Perkasa (WSP) di Kecamatan Moramo melanggar hukum.

Wakil Bupati LIRA Konsel, Joni Setiawan mengatakan Berdasarkan data yang dimiliki, Diduga PT. DDK dan PT. WSP telah melakukan pengiriman Batu ke Morowali tanpa dokumen.

”SPACE

“Sehingga kami menduga di sana ada transaksi jual beli dokumen,” ucap Joni kepada media ini, Selasa (9/7/24).

Dari beberapa informasi yang didapatkan, Joni mengaku bahwa untuk memuluskan transaksi yang mereka lakukan dengan menggunakan milik CV. Ilyas Karya dengan melewati Jety tersus ramadan Moramo Raya.

“Kegiatan tersebut menjadi Atensi dari LIRA secara kelembagaan,” tegas Joni.