SIBERSULTRA.com, GUNUNGSITOLI – Gerakan Peduli Kepulauan Nias (GP-KN) secara resmi mengajukan laporan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terkait dugaan tindak pidana pelanggaran hukum yang terjadi pada pelaksanaan proyek di kawasan Bandar Udara Binaka Gunungsitoli, Sumut, Kamis (11/7/24).

Hal itu diungkapkan oleh Darwis Zendrato selaku Ketua DPC Relawan Projo Nias, dalam sebuah pernyataan usai menyerahkan surat laporan bernomor 001/GP-KN/VII/2024.

”SPACE

Menurut Darwis Zendrato, laporan yang diajukan mencakup beberapa poin krusial yang menjadi perhatian GP-KN. Salah satunya adalah perizinan lingkungan dari AMP (nama perusahaan atau entitas terkait proyek) yang beroperasi di sekitar Bandara Binaka.

Selain itu, terdapat dugaan masalah terkait bahan material yang digunakan dalam proyek tersebut, serta penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, GP-KN juga mengangkat isu mengenai rencana perubahan fungsi Bandara Binaka menjadi kawasan industri.

Sebelumnya, GP-KN juga telah mengajukan laporan serupa terkait kegiatan AMP di Bandara Binaka kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera di Medan. Surat laporan ini kemudian ditembuskan kepada beberapa lembaga terkait.

Sementara menurut Arlianus Zebua, Koordinator Wilayah LSM-SIRA, menyatakan bahwa surat laporan GP-KN kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan Wilayah Sumatera telah mendapat tanggapan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah meneruskan masalah ini kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Untuk mendapatkan perspektif yang seimbang, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak terkait di Bandar Udara Binaka maupun Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli diharapkan dapat memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan oleh GP-KN ini.

Dalam konteks ini, transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum serta perlindungan lingkungan hidup menjadi fokus utama GP-KN. Langkah-langkah hukum yang diambil oleh GP-KN menunjukkan komitmen dalam memastikan bahwa setiap kegiatan proyek di sekitar Bandara Binaka sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar.

GP-KN sebagai aliansi yang bergerak di bidang kepedulian lingkungan dan sosial diharapkan dapat mendorong penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek-proyek besar di wilayah Kepulauan Nias.

Laporan yang mereka ajukan diharapkan dapat menjadi pijakan bagi penegak hukum untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Pada akhirnya, upaya GP-KN ini bukan sekadar upaya hukum, namun juga merupakan upaya untuk memastikan keberlanjutan lingkungan hidup dan keadilan bagi masyarakat setempat.

“Keberhasilan proses hukum ini diharapkan dapat memberikan pembelajaran bagi semua pihak terkait untuk lebih berhati-hati dalam merencanakan dan melaksanakan proyek-proyek infrastruktur yang dapat mempengaruhi lingkungan dan masyarakat sekitar,” Tutup Arlianus Zebua mengakhiri.

Laporan: Tim