Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp. 519 Juta, IMPH Minta Kejagung RI Tangkap Pimpinan PT. BMI
SIBERSULTRA.com, Jakarta – Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH), Meminta kajaksaan agung segera menangkap dan pidanakan pimpinan PT. Bintang Mining Indonesia (BMI) inisial IS atas dugaan penggelapan pajak pada pembangunan smelter PT. SSU pada tahun 2017.
Ketua IMPH, Rendy Salim menyatakan, pada 23 april 2024, Dirjen Pajak Sulselbartra telah menyerahkan Pimpinan PT BMI kepada Kejati Sultra sebagai tersangka penggelapan pajak.
Pimpinan PT. BMI tidak melaporkan secara utuh surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) badan dan SPT pajak pertambahan nilai (PPn) dalam kurun bulan januari sampai desember pada tahun 2017.
“Yang menjadi persoalan hari ini tersangka masih saja berkeliaran,” Kata Rendy Kepada Media ini, Senin (15/7/24).
Dia mengatakan, ini menjadi pertanyaan, mengapa seorang yang diduga tersangka masih saja berkeliaran, jangan sampai Kejati Sultra telah berkongkalikong dengan tersangka. Ini yang menjadi rujukan IMPH untuk meminta Kejagung RI ikut andil dalam memproses hukum pimpinan PT. BMI ini.
“Ini yang menjadi rujukan kami,untuk mendesak dan meminta Kejagung untuk segera mengambil ahli kasus ini, serta turut andil untuk memproses hukum tersangka, ,seperti yang sudah di atur dalam UU nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan,”Tegas Rendi.
Tinggalkan Balasan