SIBERSULTRA.com, Bekasi – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Bagas Adi Pamungkas (35), Seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung.

Bagus Adi Pamungkas diamankan bertempat di Jalan Limau VIII Atas, Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, pada, Jumat (19/7/24) sekitar pukul 12.00 WIB.

”SPACE

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar menyampaikan, Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor: 67/Pid.B/2022 atas nama Terpidana Bagus Adi Pamungkas.

Dengan amar putusan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya adalah bawahannya” sebagaimana yang diatur dalam pasal 294 Ayat (2) ke-1 KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bagus Adi Pamungkas dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan
Saat diamankan.