Satgas SIRI Berhasil Amankan DPO Terpidana Bagas Adi Pamungkas
SIBERSULTRA.com, Bekasi – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Bagas Adi Pamungkas (35), Seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung.
Bagus Adi Pamungkas diamankan bertempat di Jalan Limau VIII Atas, Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, pada, Jumat (19/7/24) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar menyampaikan, Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor: 67/Pid.B/2022 atas nama Terpidana Bagus Adi Pamungkas.
Dengan amar putusan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya adalah bawahannya” sebagaimana yang diatur dalam pasal 294 Ayat (2) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bagus Adi Pamungkas dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan
Saat diamankan.
“Terpidana Bagus Adi Pamungkas bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” Ucap Harli melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Jumat (19/7/24).
Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Lampung.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” Tutup Harli.
Laporan: Redaksi.





Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook