SIBERSULTRA.com, Sinjai – Kepolisian Resor Sinjai menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kedinasan Polri terhadap dua orang personil Polres Sinjai dengan keterangan In Absensia.

Upacara yang berlangsung dihalaman Mapolres Sinjai yang dipimpin langsung Kapolres Sinjai Akbp Harry Azhar Hasry, pada Kamis 01 Agustus 2024 pagi, yang dihadiri PJU, para Kasat, Kapolsek, perwira staf dan segenap personel Polres Sinjai sebagai peserta upacara.

”SPACE

Dua oknum Anggota Polres Sinjai yang di PTDH dari dinas Kepolisian yaitu Bripka Jahuri Bintara Polres Sinjai dan Brigpol Jusnadi Bintara Polsek Sinjai Barat karena melakukan pelanggaran indisipliner yakni desersi.

Diketahui, Bripka Jahuri meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari tiga puluh hari kerja secara berturut-turut sejak tanggal 10 Januari 2017 sampai sekarang.

Sedangkan Brigpol Jusnadi juga meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari tiga puluh hari kerja secara berturut-turut sejak tanggal 11 Agustus 2008 sampai sekarang, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.