SIBERSULTRA.com, Buton Utara – Wakil Bupati Kabupaten Buton Utara (Butur), , Kompol (Purn) Ahali, kembali mengingatkan tentang Netralitas Aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada bulan November tahun 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan saat memimpin apel gabungan yang diikuti seluruh OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara bertempat di halaman Sekretariat Daerah, Senin (5/7/24).

”SPACE

Wabup Butur Ahali menyampaikan, sesuai arahan pimpinan dalam hal ini Bupati Buton Utara sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian(PPK) bahwa ASN dilarang keras untuk melibatkan diri dalam politik praktis dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung.

Sangat jelas bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa salah satu azas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas. Artinya setiap ASN tidak boleh ada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon baik Bupati maupun anggota Legislatif.

“Saya ingatkan agar tidak ada ASN terlibat politik praktis, baik langsung ataupun tidak langsung. Harapan pimpinan, hak bisa digunakan tetapi harus mencermati UU Netralitas ASN,” Terang Ahali.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS menegaskan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.