SIBERSULTRA.com, Sinjai – Kebebasan pers kembali diuji. Dua wartawan, Muh Said Mattoreang dan Ibrahim Hasan, mengalami pencekalan atau dilarang oleh oknum pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai saat menjalankan tugas jurnalistik di kantor KPU, pada, Kamis (29/8/24).

Muh Said Mattoreang, yang merupakan Kepala Biro Media Tindak Cetak/Online, bersama Ibrahim Hasan, Kepala Biro Media Suluh Nusantara News asal Makassar, dihentikan ketika hendak melintasi karpet merah menuju salah satu ruangan tempat pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai.

”SPACE

Said mengungkapkan kekecewaannya terhadap perlakuan tersebut. “Setelah menunjukkan KTA Pers, kami seharusnya diizinkan masuk. Ini merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers,” tegasnya.

Tak kalah penting, kata Said, merujuk pada Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 6 huruf a UU yang sama juga menyebutkan bahwa peranan pers adalah untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi.

“Lebih dari itu,” lanjut Said, “Pasal 4 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers bebas dari segala bentuk pencegahan, pelarangan, maupun penekanan. Jika kebebasan ini dihalangi, maka hak masyarakat untuk mendapatkan informasi menjadi terancam.”

Ibrahim Hasan menambahkan dengan nada yang tak kalah heran. “KPU Sinjai ini lucu. Sinjai kelihatan kecil, tapi aturannya terlalu banyak. Selevel Kapolda saja saat peliputan tidak pernah dihalangi,” ujarnya, menyiratkan ironi yang dirasakan.

Menanggapi kejadian tersebut, Abdul Malik M bagian kesekretariatan KPU Sinjai, menjelaskan bahwa meskipun wartawan memiliki Kartu ID Pers, mereka tetap tidak dapat masuk tanpa ID card khusus yang dikeluarkan oleh KPU Sinjai.

“Saya hanya menjalankan tugas sesuai perintah dari pimpinan,” tuturnya, seolah mencoba melepaskan tanggung jawab dari kebijakan yang jelas mereduksi kebebasan pers.