Dinas Perindag Sultra Diminta Beri Sanksi Tegas Dugaan Manipulasi Harga Barang Belanjaan di Indomaret
SIBERSULTRA.com, Kendari – Kasus dugaan manipulasi harga barang belanjaan di Indomaret Jalan Budi Utomo, Kelurahan Matataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Lembaga Kajian Aktivis (LKA) Sultra menyikapi dugaan tersebut dan meminta sanksi tegas kepada manajemen Indomaret.
Ketua LKA Sultra, Obing Kampus, menyatakan bahwa manipulasi harga yang dilakukan kasir di gerai tersebut melanggar prinsip perlindungan konsumen dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999.
Konsumen melaporkan ketidak sesuaian antara harga barang yang tertera di rak dengan harga yang dibayarkan di kasir, yang dinilai sebagai tindakan manipulatif dan merugikan secara finansial.
Obing mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Sultra untuk memberikan sanksi tegas. Ia juga mengancam akan melakukan penyegelan gerai jika tidak ada tindakan tegas.
LKA meminta pihak berwenang memastikan pengawasan dan audit internal di gerai-gerai retail seperti Indomaret diperketat.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini dengan akan menggelar aksi jilid II dengan massa yang lebih besar lagi,” Tegas Obing, Senin (2/9/24).
Menanggapi hal ini, Humas Indomaret, Narwin, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi dengan korban dan menganggap masalah sudah selesai.
Namun, Asisten Setda Kota Kendari, Jahudding, menyatakan bahwa mereka akan menindaklanjuti tuntutan LKA, tetapi tidak memberikan izin untuk menyegel gerai tersebut sebelum memastikan adanya pelanggaran.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook