SIBERSULTRA.com, Kendari – Kasus dugaan manipulasi harga barang belanjaan di Indomaret Jalan Budi Utomo, Kelurahan Matataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Lembaga Kajian Aktivis (LKA) Sultra menyikapi dugaan tersebut dan meminta sanksi tegas kepada manajemen Indomaret.

”SPACE

Ketua LKA Sultra, Obing Kampus, menyatakan bahwa manipulasi harga yang dilakukan kasir di gerai tersebut melanggar prinsip perlindungan konsumen dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999.

Konsumen melaporkan ketidak sesuaian antara harga barang yang tertera di rak dengan harga yang dibayarkan di kasir, yang dinilai sebagai tindakan manipulatif dan merugikan secara finansial.

Obing mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Sultra untuk memberikan sanksi tegas. Ia juga mengancam akan melakukan penyegelan gerai jika tidak ada tindakan tegas.