Kejaksaan Diminta Periksa Ulang Proyek Paving Blok di Jalan Lingkar RSUD Konawe
SIBERSULTRA.com, Konawe – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Konawe, Andi Ifitra, telah menyuarakan kekhawatirannya terkait proyek paving blok di jalan lingkar RSUD Konawe yang bernilai lebih dari Rp1,52 miliar.
Proyek ini dikerjakan oleh CV Sinar Laeya Pratama dan diduga memiliki sejumlah kejanggalan, terutama dalam pelaksanaan tahapan penting proyek, seperti pengurugan tanah dan pasir serta pemasangan paving blok yang seharusnya sesuai standar K.300.
Andi Ifitra, menyimpan sejumlah kejanggalan yang patut diusut lebih lanjut, ada kecurigaannya bahwa pemeriksaan oleh pihak kejaksaan Konawe mungkin belum menyeluruh.
“Ada indikasi kuat bahwa tahapan-tahapan penting dalam proyek ini tidak dikerjakan sesuai spesifikasi,” ujarnya
Andi menyoroti tiga tahapan kritis dalam pekerjaan paving blok, meliputi dugaan pengurugan tanah setebal 10 cm, dugaan penguragan pasir setebal 5 cm, dan untuk pemasangan paving blok standar K.300. Menurutnya, tahapan pertama, diduga tidak dilakukan secara benar.
“Kita punya Acuan data. Dugaan kami, material tanah dikurangi, yang seharusnya dihadirkan tidak ada di lokasi,” tegas Andi.
Ia juga menggarisbawahi bahwa tidak ditemukannya sisa material di sekitar lokasi RSUD Konawe semakin menguatkan dugaan adanya kecurangan.
“Kalau tahapan awalnya saja tidak dikerjakan, bagaimana bisa pekerjaan selanjutnya dianggap sesuai standar?”
Kecurigaan Andi Ifitra semakin mendalam ketika ia menyebutkan adanya kemungkinan praktik suap. Kata dia, idak mungkin mencuat dugaan dan spekulasi pihak BLUD RSUD Konawe diduga mengeluarkan uang jutaan rupiah kepada oknum tanpa ada alasan yang jelas.
Tinggalkan Balasan