BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com

Aroma dugaan praktik jual beli titik pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tercium di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi tenggara (Sultra).

Sebuah bangunan yang diketahui merupakan dapur MBG tengah dikerjakan di Kelurahan Lakonea, Kecamatan Kulisusu.

Keberadaannya justru memunculkan sejumlah pertanyaan terkait legalitas, prosedur, hingga dugaan pemindahan titik yang dinilai tidak wajar.

Berdasarkan hasil penelusuran media ini di lapangan menemukan adanya aktivitas pembangunan dapur MBG di Kelurahan Lakonea.

Menariknya, pada lokasi tersebut tidak ditemukan papan informasi proyek ataupun identitas yang menjelaskan bahwa bangunan tersebut merupakan fasilitas pendukung Program MBG.

Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi membenarkan bahwa bangunan yang sedang dikerjakan merupakan dapur MBG.

“Yang kami kerja ini pembangunan dapur MBG,” singkatnya, kepada media ini, Jumat (5/6/2026).

”MTQ

Dilokasi pekerjaan, keterangan serupa disampaikan Bahtiar yang mengaku sebagai pemilik lahan sekaligus investor pembangunan tersebut.

“Saya pemilik tanah sekaligus investor dalam pekerjaan dapur ini,” ujarnya.

Saat dimintai penjelasan mengenai legalitas pembangunan, Bahtiar menunjukkan identitas yayasan dan mitra yang terdaftar dengan nama Dapur Lakonea, ID Yayasan WJAFFHZI dan ID Mitra LWYOCO yang disebut berada di bawah Yayasan To’mangambari Group.

Namun ketika ditanya lebih jauh mengenai proses lahirnya dapur tersebut, termasuk dugaan adanya jual beli titik pembangunan yang berkembang di tengah masyarakat, Bahtiar enggan memberikan penjelasan rinci dan meminta awak media menghubungi pihak yayasan maupun mitra.

“Kalau terkait itu, mungkin lebih jelasnya konfirmasi sama pihak perwakilan yayasan atau mitra,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, titik dapur yang kini dibangun di Kelurahan Lakonea diduga  bukan merupakan lokasi awal yang direncanakan.

Sumber yang diperoleh menyebutkan bahwa titik tersebut sebelumnya yang tersaftar dalam portal berada di wilayah, Desa Lapandewa, Kecamatan Kulisusu Barat, namun kemudian berpindah ke Kecamatan Kulisusu.

Jika informasi tersebut benar, maka muncul pertanyaan serius mengenai dasar pemindahan titik, pihak yang berwenang melakukan perubahan, serta mekanisme yang digunakan dalam proses tersebut.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa keberadaan dapur baru tidak hanya berpotensi mengganggu operasional dapur yang telah berjalan.

Sejumlah pihak menilai pembangunan tersebut tidak sejalan dengan kebutuhan riil di lapangan.

Pasalnya, Kecamatan Kulisusu saat ini telah memiliki beberapa dapur MBG yang dinilai mampu melayani seluruh penerima manfaat.

Jika dapur baru tetap dioperasikan, maka berpotensi terjadi pengaturan ulang distribusi penerima manfaat yang selama ini telah berjalan.

Kondisi tersebut justru dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakefisienan dan membuka ruang konflik kepentingan.

Tak hanya itu, pembangunan dapur baru tersebut juga diduga dilakukan sebelum adanya proses peninjauan dan verifikasi kelayakan lokasi secara menyeluruh oleh tim yang berwenang.

Apabila benar demikian, maka pembangunan tersebut patut diduga tidak mengikuti mekanisme yang seharusnya diterapkan dalam pendirian dapur MBG.

Di tengah mencuatnya berbagai pertanyaan tersebut, masyarakat meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses penetapan, pemindahan, hingga pembangunan titik dapur MBG yang berada di Kelurahan Lakonea.

Permintaan ini dinilai relevan mengingat sebelumnya publik nasional digemparkan dengan kasus yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan praktik jual beli titik dapur MBG di sejumlah daerah.

Karena itu, dugaan yang muncul di Buton Utara perlu diuji secara terbuka dan objektif agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Masyarakat juga mendesak agar pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penetapan titik, termasuk pihak yang diduga terlibat dalam proses pemindahan lokasi, dimintai keterangan secara resmi guna menjelaskan dasar dan alasan perubahan tersebut.

Selain audit menyeluruh, Kejaksaan Agung juga diminta menelusuri kemungkinan adanya praktik percaloan, transaksi kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan titik dapur MBG di Kabupaten Buton Utara.

Bila nantinya ditemukan pelanggaran prosedur maupun indikasi perbuatan melawan hukum, masyarakat berharap aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab serta mengembalikan penetapan titik dapur sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga meminta agar pembangunan dapur baru di Kelurahan Lakonea dihentikan sementara sampai seluruh proses verifikasi, audit, dan klarifikasi selesai dilakukan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga transparansi, mencegah potensi kerugian negara, serta memastikan Program Makan Bergizi Gratis benar-benar berjalan sesuai tujuan awalnya, yakni melayani masyarakat, bukan menjadi ruang bagi kepentingan segelintir pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan To’mangambari Group belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan resmi terkait berbagai informasi dan dugaan yang berkembang tersebut.

Laporan: Asman Ode

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook