BPK RI Diminta Audit Khusus Pembangunan Pabrik Jagung Kuning di Kabupaten Muna
SIBERSULTRA.com, Jakarta – Buntut dari Pembangunan Pengelolaan dan Penggunaan pabrik Jagung kuning di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal di audit khusus oleh BPK RI.
Proyek yang menelan anggaran Rp. 14,1 miliar itu diduga kuat terindikasi Ilegal dan bermasalah besar tidak jelas Arah Asas Manfaatnya Bagi daerah dan masyarakat Muna.
Hal itu disampaikan oleh Hasidi kepada media ini melalui press rilisnya, Selasa (24/9/24).
Hasidi mengaku sudah melakukan laporan pengaduan resmi kepada BPK RI pada, Senin 23 September 2024, dan meminta segera melakukan investigasi dan audit khusus proyek pembangunan pabrik jagung di Muna.
“Pembangunan pabrik jagung tersebut sejak awal sudah diduga Terindikasi dan bermasalah besar,” ucap Hasidi
Ia membeberkan adapun masalah yang dimaksud diantaranya Lahan pendirian pabrik jagung diatas lahan masyarakat dan tidak Pernah dihibahkan berdsarkan bukti dari pihak KLHK, kepala Pertanahan Muna, dan Polres muna.
Pembangunan Pabrik jagung tidak melibatkan pegawai Dinas Pertanian lainya berdsarkan keterangan pegawai dinas pertanian lainya dan Terindikasi KKN.
Pengelolaan pabrik jagung di duga kuat di kelolah secara ilegal dengan Mengatas namakan PT DNA sebagai pengelolah sebagai pihak ke 3.
“Dan Mengatas namakan UPTD sebagai pengelolah serta Launcing pada Pabrik jagung yg di duga kuat di rekayasa,” pungkasnya
Selanjutnya, Hasidi menjelaskan bahwa terkait pelaporannya itu, pihak Pusat Informasi dan Komunikasi BPK RI, Menyangkan Pemerintah Daerah Muna dalam Hal ini Dinas Pertanian Muna.
Menurut mereka kata Hasidi, kenapa Ada pembangunan pabrik jagung oleh Dinas tidak melalui mekanisme dalam panggunanya dan pengelolaanya dan bagaimana dengan administrasi legalitas nya dengan cara apa di buat, sementara legalitas tempat bedirinya pabrik jagung saja diatas lahan masarakat dan masih terikat gadai dengan KLHK.
“Belum lagi IMB atau PGB, Amdal, dan izin lain lainya seperti izin Operasional pabrik jagung Oleh PT, dokumen perjanjian dan sebagainya,” Cetusnya dengan nada Kesal dan Heran Sembari melihat Lampiran bukti Ontentik dalam laporan aduan.
Setelahnya laporan dimasukan, pihak BPK RI akan segera sampaikan dan teruskan pada pimpinan Agar segera di proses.
Pusat informasi Komunikasi BPK RI meminta Kepada Masyarakat jika lau ada Oknum BPK Perwakilan Daerah yang Coba-coba Bermain Mata dengan Pemda Dalam Proses Pemeriksaan Pada penggunaan Keuangan Daearh agar segera di laporkan di BPK RI pusat.
Sementara itu Hasidi dalam keteranganya meminta dan harap BPK RI untuk secepatnya segera melakukan investigasi dan audit Khusus.
Proyek tersebut bukan menjadi sebagai solusi akan tetapi malah membuat resah masyarakat, yang sampai pada hari ini masih ada masyarakat belum dibayar jagungnya,” tutup Hasidi.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook