SIBERSULTRA.com, Jakarta – Buntut dari Pembangunan Pengelolaan dan Penggunaan pabrik Jagung kuning di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal di audit khusus oleh BPK RI.

Proyek yang menelan anggaran Rp. 14,1 miliar itu diduga kuat terindikasi Ilegal dan bermasalah besar tidak jelas Arah Asas Manfaatnya Bagi daerah dan masyarakat Muna.

”SPACE

Hal itu disampaikan oleh Hasidi kepada media ini melalui press rilisnya, Selasa (24/9/24).

Hasidi mengaku sudah melakukan laporan pengaduan resmi kepada BPK RI pada, Senin 23 September 2024, dan meminta segera melakukan investigasi dan audit khusus proyek pembangunan pabrik jagung di Muna.

“Pembangunan pabrik jagung tersebut sejak awal sudah diduga Terindikasi dan bermasalah besar,” ucap Hasidi

Ia membeberkan adapun masalah yang dimaksud diantaranya Lahan pendirian pabrik jagung diatas lahan masyarakat dan tidak Pernah dihibahkan berdsarkan bukti dari pihak KLHK, kepala Pertanahan Muna, dan Polres muna.

Pembangunan Pabrik jagung tidak melibatkan pegawai Dinas Pertanian lainya berdsarkan keterangan pegawai dinas pertanian lainya dan Terindikasi KKN.

Pengelolaan pabrik jagung di duga kuat di kelolah secara ilegal dengan Mengatas namakan PT DNA sebagai pengelolah sebagai pihak ke 3.

“Dan Mengatas namakan UPTD sebagai pengelolah serta Launcing pada Pabrik jagung yg di duga kuat di rekayasa,” pungkasnya