SIBERSULTRA.com, Buton Utara – Pj Kepala Desa Koepisino pasalnya akan melaporkan balik ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan pencemaran nama baik oleh DPW YL FHI Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hal ini menyusul laporan sebelumnya dari DPW YL FHI mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan oleh seorang aparat desa berinisial IF terkait APBDes 2024.

Ketua DPW YL FHI Sultra, R. Mustafa A alias Ali, menjelaskan bahwa IF mengklaim tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.

Ia mengetahui ada tanda tangan yang dicantumkan dalam RAB anggaran saat melihat berkas APBDes di tempat fotokopi. Menurut Ali, investigasi menunjukkan bahwa dokumen RAB anggaran tidak pernah ditandatangani oleh IF.

“Menurut keterangan IF bahwa dirinya tidak pernah melakukan tanda tangan yang ada di dalam RAB anggaran. IF mengetahui itu setelah dia jalan jalan ke salah satu tempat foto copi melihat lembaran berkas APBDes 2024 koepisino dimana ada tanda tangan nya disitu sedangkan menurut dia tidak pernah lakukan tanda tangan,” Terang Ali, Minggu (13/10/24).

Ali juga menekankan bahwa pihaknya sangat berharap penyaluran dana fiber tepat sasaran dan meminta transparansi dari Pj terkait nama-nama penerima berdasarkan hasil inspeksi. Dia menegaskan bahwa laporan ini akan diteruskan ke DPP YL FHI.

Ketua Koordinator Wilayah DPP YL FHI, Dra. Ariani, SH, menyatakan kesiapan untuk menunggu laporan dari Pj Koepisino dan berencana melaporkan balik ke Mabes Polri maupun MenPan-RB.

Laporan: Redaksi

”MTQ

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook