Diduga Arogansi dan Menghina Wartawan, Pimpinan Media Ungkapfakta.id Mengencam Sikap BG
SIBERSULTRA.com, Kalbar
Tak Terima diberitakan media online tentang judi mesin tembak ikan diduga Oknum inisial BG Arogan dan melecehkan atau menghina profesi wartawan yang sempat viral di kutip berjudul.
Diketahui, Judi mesin tembak ikan beroperasi di Desa Sempalai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, menjadi sorotan setelah pemberitaan oleh media ungkapfakta.id.
Setelah berita tersebut terbit, seorang oknum berinisial BG menghubungi wartawan melalui WhatsApp dengan nada marah dan tinggi. Insiden ini memicu perhatian terkait potensi intimidasi terhadap profesi wartawan.
Oknum berinisial BG, yang mengaku sebagai pengurus judi mesin tembak ikan, menghubungi wartawan ungkapfakta.id pada malam 26 Oktober 2024. Dalam percakapan tersebut, ia mengakui bahwa berita tentang judi mesin tembak ikan adalah fakta.
Namun, ia juga mempertanyakan mengapa berita itu dimuat kembali, mengklaim bahwa mereka telah bermitra dengan kepolisian. BG menunjukkan sikap defensif dan menegaskan pentingnya berkoordinasi sebelum menerbitkan informasi lebih lanjut, menekankan bahwa banyak pihak terlibat dalam operasional tersebut.
Dengan adanya kejadian ini menyangkut nama baik media ini.
Pimpinan Umum media ungkapfakta. Id, Neti Herawati menyayangkan dan mengencam Keras atas sikap oknum inisial BG sepertinnya arogansi dengan nada tinggi, tak Terima pemberitaan yang telah di tayangkan.
“Bukan itu saja, oknum inisial BG menurut aduan jurnalis AP wartawan Kecamatan Selakau, oknum BG seolah-olah menghina wartawan, Bahwa media ungkapfakta minta minta,” Terang Neti
Ia menambahakan, Padahal bukan judi mesin tembak ikan punya oknum tersebut yang di beritakan.
Anehnya kenapa oknum tersebut yang marah marah dengan nada tinggi marah-marah kepada wartawan.
Neti Herawati menyebutkan, adanya dugaan arogansi intimidasi dan menghina wartawan, itu jelas sudah melanggar Undang-Undang Pers dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Wartawan/jurnalis adalah sebuah profesi yang harus dijalankan sesuai dengan prosedur. Jika terjadi penghinaan atau pelecehan terhadap profesi jurnalistik segera ambil tindakan tegas,” Tutur Neti Herawati
“Melalui pasal 18 ayat 1 UU PERS memuat ancaman hukuman paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta terhadap penghinaan profesi wartawan/jurnalis,” Tutupnya.
laporan: Ardi




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook