Sibersultra.com – Buton Utara

Tamsil, atau Tunjangan Profesi Guru Non-Sertifikasi, adalah tunjangan yang diberikan kepada guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, sesuai dengan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019.

”SPACE

Belakangan, informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan adanya pemotongan TPP dan pengembalian uang Tamsil, yang memicu pihak DPW YL FHI Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk melakukan investigasi.

Ketua DPW YL FHI Sultra sekaligus LBH Nusantara, R. Mustafa A berdasarkan investigasinya mengungkapkan bahwa pemotongan dan pengembalian uang Tamsil terjadi setiap kali TPP dibayarkan.

Ia menjelaskan bahwa meskipun TPP dipotong untuk seluruh pegawai Buton Utara, terdapat kejanggalan terkait pengembalian uang Tamsil kepada guru-guru yang belum bersertifikat.

Tamsil, yang merupakan anggaran dari pemerintah pusat, seharusnya tidak terpengaruh dengan pemotongan TPP, karena sesuai dengan aturan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019.

“Sesuai dengan hasil investigasi kami, kami menemukan bahwa setiap kali TPP dibayarkan, guru yang belum bersertifikasi harus mengembalikan sejumlah uang Tamsil. Misalnya, guru-guru SD yang menerima TPP setiap 6 bulan, dipotong sebesar Rp 1.500.000 setiap kali pengeluaran TPP, meskipun anggaran Tamsil tersebut sudah masuk ke rekening mereka setiap 3 bulan sekali,” ungkap R. Mustafa A, Sabtu (14/12/2024).

Lebih lanjut, R. Mustafa menyayangkan adanya pemotongan tersebut yang dilakukan tanpa keterangan atau tanda tangan dari guru-guru yang bersangkutan.

Hal ini, menurutnya, menjadi alasan utama bagi YL FHI untuk melakukan investigasi lebih lanjut hingga ke Dinas Keuangan, guna mengetahui kemana dana potongan tersebut disalurkan.

“Kami akan melanjutkan penyelidikan dan mencari tahu apakah uang potongan tersebut masuk ke rekening daerah atau kemana. Selain itu, kami juga akan mengirimkan surat kepada pihak pusat untuk menanyakan soal pemotongan Tamsil bagi guru-guru non-sertifikasi,” tegasnya.

YL FHI berharap agar masalah ini segera mendapat perhatian serius dari pihak terkait, termasuk Dinas Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, untuk memastikan hak-hak guru non-sertifikasi dapat diterima dengan baik tanpa adanya pemotongan yang tidak sah.

Sebelumnya diberitakan, Sejumlah guru ASN Non Sertifikasi di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), mengeluhkan penyaluran uang Tambahan Penghasilan yang juga dikenal dengan anggaran Tamsil.

Pasalnya, beberapa guru yang menerima Tunjangan Profesi Pendidik atau TPP dari daerah, terpaksa harus mengembalikan sebagian uang yang diterima, yakni uang Tamsil yang berasal dari anggaran pusat.

Beberapa Guru-guru ASN Non Sertifikasi tersebut mengungkapkan kebingungannya, karena mereka menerima uang Tamsil yang disalurkan setiap tiga bulan sekali, namun pada saat menerima TPP, pihak Dinas Pendidikan Butur meminta mereka untuk mengembalikan uang tersebut.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan para guru, mengingat dana Tamsil bersumber dari anggaran pusat.