Sibersultra.com – Buton Utara

Masih terkait TPP dan Tamsil guru ASN Non Sertifikasi di Kabupaten Buton Utara (Butur) yang hangat hangat di perbincangkan saat ini.

Datang dari Ketua DPW Yayasan Lembaga Fakta Hukum Indonesia ( YL FHI ), Provinsi Sulawesi Tenggara mengutip masalah TPP dan Tamsil yang ada di kabupaten buton utara.

R. Mustafa A, sekaligus jebolan Paralegal dari Lembaga Bantuan Hukum Nusantara (LBHN) dari YL FHI mengatakan bahwa dirinya pernah membaca Perbub tahun 2020 No 39 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara.

” Setelah kami baca atau kami buka Perbup No 39 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian tambahan penghasilan ASN Lingkup Pemerintah Buton Utara kami tidak menemukan adanya pemotongan TPP,” kata Ali, (17/12/2024).

Kata dia, kalaupun ada Perbub yang menyatakan bahwa guru Non sertifikasi yang mendapatkan TPP akan di potong sebesar nilai Tamsil yang di anggarakan dari pusat, Ia minta kepada dinas pendidikan agar memperlihatkan aturan aturan itu.

Lanjutnya, parahnya lagi setiap pihaknya menanyai beberapa guru non sertifikasi tidak pernah ada sosialisasi bahkan notulen pun tidak ada, adapun kalau ada baru di buatkan.

“Saya akan kawal masalah ini sampai ketelinga kementrian,” tegasnya.

”MTQ

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook