Rugikan Keuangan Negara Sebesar Rp800 Juta, DPO Inisial YE Berhasil Diamankan
JAKARTA – Sibersultra.com
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan inisial YE yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
YE yang bekerja sebagai karyawan BUMN ini diamankan di Jalan Kebun Bunga Nomor 2747, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (20/5/2025).
Kampuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar mengatakan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dana kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Sekayu Kota selama kurun waktu tahun 2022 hingga 2023.
“Perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp800 juta,” terang Harli melalui Pers Rilisnya yang diterima media ini, Selasa (20/5/2025).
Harli menjelaskan, bahwa sebelumnya, Kejaksaan telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak tiga kali secara layak dan patut, namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya.
Saat diamankan, Kata Harli, tersangka YE bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berlangsung lancar dan tanpa hambatan.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka saat ini telah dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” katanya.
Sementara itu, Jaksa Agung Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam menindak tegas para buronan dan meminta seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memonitor serta segera melakukan penangkapan terhadap buronan yang masih berkeliaran.
“Kepastian hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
Jaksa Agung juga menghimbau kepada seluruh pihak yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” tutupnya dengan tegas.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook