BUTON UTARA – Sibersultra.com

Ketua Poros Muda (PM) Kabupaten Buton Utara (Butur), Firman Jaya, mencium adanya indikasi kuat dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Bente tahun anggaran 2021, yang diduga terjadi saat desa tersebut dipimpin oleh Yasir sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa.

Firman menyebutkan, Yasir yang saat ini diberhentikan dari jabatannya sebagai Pj Kepala Desa Mata, sebelumnya pernah menjabat sebagai Pj Kepala Desa Bente, Kecamatan Kambowa, pada tahun 2021.

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Buton Utara, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan Dana Desa sebesar Rp337 juta pada masa jabatan Yasir,” ungkap Firman saat diwawancarai, Sabtu (5/7/2025).

Ia menyatakan bahwa langkah Pemerintah Daerah Buton Utara yang memberhentikan Yasir dari jabatan Pj Kades Mata patut diapresiasi, meski alasan resmi pemberhentian belum diumumkan ke publik.

“Melihat rekam jejak Yasir, pemberhentiannya adalah langkah tepat. Kita butuh pemimpin desa yang bersih dan berintegritas. Dugaan penyalahgunaan ini bukan isapan jempol, melainkan hasil audit resmi dari lembaga negara,” tegas Firman.

Sebagai bentuk dorongan terhadap penegakan hukum, Firman meminta aparat Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara untuk segera menyelidiki dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Bente secara menyeluruh.

“PM-Butur mendesak penegak hukum untuk memeriksa kembali masa jabatan Yasir saat memimpin Desa Bente. Ini penting agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.

”MTQ

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum berhasil mendapatkan tanggapan dari Yasir. Saat dihubungi untuk dimintai klarifikasi, yang bersangkutan enggan memberikan komentar terkait adanya indikasi dugaan penyalahgunaan DD Bente tahun anggaran 2021 tersebut.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook